99 eksportir diblokir bea cukai karena gagal membekukan penerimaan ekspor di RI

Minggu, 12 Januari 2025 – 09:35 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan hingga 31 Desember 2024, aktivitas usaha 176 eksportir diblokir. Hal ini disebabkan perusahaan tidak mengikuti aturan terkait pembayaran bea cukai ke luar negeri. Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Baca juga:

Kantor Bea dan Cukai Daerah Jakarta menyediakan pusat logistik wajib bagi produsen ban

Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor DJBC, mengatakan 77 perusahaan yang diblokir telah memenuhi kewajibannya. Saat ini, sebanyak 99 perusahaan masih mendapat sanksi berupa pemblokiran jasa ekspor.

“Sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat 176 eksportir yang telah diblokir, 99 eksportir masih berstatus diblokir, dan 77 eksportir telah memenuhi kewajibannya dan telah dibuka blokirnya,” kata Chotibul di Kantor Bea Cukai Jakarta, saat jumpa pers. Minggu, 12 Januari 2025.

Baca juga:

Langkah-langkah bea dan cukai yang jelas untuk mendorong produk lokal memasuki pasar global

Sebagai referensi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri minimal selama 3 bulan.

Baca juga:

Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY menerima Penghargaan Perorangan P4GN dari BNN Wilayah Jateng

Pemerintah telah mengidentifikasi empat sektor yang perlu dihentikan parkir DHE domestiknya. Di antaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Kemudian dalam aturan turunannya, PP 36/2023 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, DHE mengatur sanksi terhadap eksportir yang melanggar kewajiban SDA.

Sanksi ini diberikan kepada eksportir yang belum menyetorkan DHE SDA ke rekening khusus SDA dan tidak menyetorkan DHE SDA minimal 30% selama minimal 3 bulan.

Selain itu, sanksi juga berlaku bagi eksportir yang belum membuat escrow account di Badan Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika dibuka di luar negeri, eksportir harus memindahkan escrow account ke dalam negeri.

Halaman berikutnya

Sanksi ini diberikan kepada eksportir yang belum menyetorkan DHE SDA ke rekening khusus SDA dan tidak menyetorkan DHE SDA minimal 30% selama minimal 3 bulan.

Banjir dukungan Afriansyah Noor berubah menjadi Kaketum PBB



Sumber