Daftar 18 Polisi yang Dihukum karena Aturan Etika Pungli Penonton DWP

Minggu, 12 Januari 2025 – 15:19 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak 18 polisi dijatuhi sanksi dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang menjadi penonton Jakarta Warehouse Project (DWP).

Baca juga:

Penguatan program 3 juta rumah, menteri akan bekerja sama dengan Kapolri Ara

Empat petugas polisi dari Polda Metro Jaya dan Polsek Kemayoran menjadi orang terakhir yang didakwa. Mereka semua menerima penurunan pangkat. Namun, berapa lama penurunan peringkat berlangsung berbeda-beda.

Baca juga:

Kepastian Kapolri akan membantu BPOM memberantas mafia obat dan makanan

Mereka adalah Ipda Win Stone, mantan petugas Divisi 1 Divisi Binmas Polres Kemayoran. Lalu ada Iptu Agung Setiawan, mantan Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Metropolitan Jakarta Pusat.

Berikutnya, Asisten Polisi Rio Hangvidya Kartika, Kepala Divisi 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Turut pula Bripka Ricky Sihite, Plt Kabid Humas Polres Kemayoran.

Baca juga:

4 polisi kembali mencoba kasus DWP, berikut daftarnya

“AKP RH dikurangi menjadi 8 tahun, Ipda W menjadi 8 tahun, Bripka RS menjadi 5 tahun 30 hari dan Iptu AS menjadi 6 tahun 30 hari,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam selaku Komisioner Eksternal. supervisor yang mengamati proses tersebut, Minggu 12 Januari 2025.

Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia terungkap setelah Departemen Humas Polri mengumumkan penangkapan 18 polisi dari berbagai unit melalui Kepala Biro Humas Brigjen Pol Trunoyudo Visnu Andiko. Beberapa di antaranya bertugas di Polda Metro Jaya.

“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 pegawai. Mereka akan datang dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Humas Polri, Karopenmas

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Humas Polri, Karopenmas

Menurut dia, oknum tersebut diperiksa Propam Polri terkait pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan dalam menjalankan tugas kedinasan.

Trunoyudo mengatakan Polri akan menindak tegas anggota yang mencoreng nama lembaga.

“Kami akan pastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian nasional kita. “Penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan lengkap.

Di bawah ini adalah daftar lengkap 14 petugas polisi yang menghadapi perbuatan tercela:

1. Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diberi wewenang oleh PTDH;

2. Asisten Komisaris Polisi Malvino Edward, mantan Kepala Divisi III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi oleh PTDH;

3. Mantan pegawai unit 1 unit 3 unit 3 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful yang diberi kuasa oleh PTDH;

4. Mantan Kepala Divisi 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan diturunkan jabatannya selama 8 tahun;

5. Mantan Panitia Bangsal 1 Bangsal 2 Bangsal 3 Satuan Anti Narkoba Polda Metro Jaya Inspektur Syaharuddin diberhentikan sementara selama 8 tahun;

6. Iptu Sehatma Manik, mantan Pengawas Tata Usaha Bhayangkara Unit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikurangi menjadi 8 tahun;

7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan bintara Badan Narkoba Polda Metro Jaya mendapat skorsing selama 5 tahun;

8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Satuan Banit 3 Bangsal 3 Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, skorsing 5 tahun;

9. Bripka Polda Metro Jaya eks Direktorat Anti Narkoba Banit 3 Subdit 3 Wahyu Tri Haryanto diberhentikan sementara selama 5 tahun;

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Brigadir Dwi Vicaksono Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diberhentikan sementara selama 5 tahun;

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Siap Pratama, dikurangi menjadi 5 tahun;

12. Mantan Banit 3 Divisi 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dodi dikurangi menjadi 5 tahun;

13. Mantan Kepala Satuan Narkoba Polda Metro Jaya (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun;

14. Kasat Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan diberhentikan selama 5 tahun.

15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polres Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun diberhentikan;

16. AKP Rio Hangvidya Kartika, mantan Kasat Narkoba II Polres Metro Jakarta Pusat, diberhentikan selama 8 tahun;

17. Mantan Ps Kasi Humas Polres Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, diberhentikan 5 tahun;

18. Irjen Agung Setiawan, mantan Kepala Divisi 3 Anti Narkoba Metropolitan Jakarta Pusat, diberhentikan selama 6 tahun.

Halaman berikutnya

“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 pegawai. Mereka akan datang dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Halaman berikutnya



Sumber