Minggu, 12 Januari 2025 – 10:41 WIB
Jakarta – Pemerintah membatalkan cukai plastik tahun ini. Sebab, pengendalian konsumsi plastik telah diatur melalui kebijakan non-fiskal pelarangan penggunaan kantong plastik.
Baca juga:
Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan dua skema untuk menerapkan tarif cukai pada minuman ringan kemasan
Akbar Harfianto, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Administrasi Umum Kepabeanan, mengatakan kebijakan cukai plastik ini tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tidak ada usulan dalam APBN 2025. Salah satu alasannya adalah terkait penertiban,” kata Akbar dalam media briefing yang digelar di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Baca juga:
Minuman manis kena cukai mulai semester II-2025
Akbar menjelaskan pengendalian konsumsi terdiri dari dua instrumen, yakni kebijakan fiskal dan kebijakan nonfiskal. Dalam kebijakan non-fiskal, konsumsi dilaksanakan melalui larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (MLH).
Baca juga:
Benarkah program makan gratis bergizi di daerah masih menggunakan uang pribadi Prabowo?
“Anda lihat saat ini banyak sekali kebijakan non-fiskal dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk plastik, pelarangan penggunaan kantong plastik, ini skema kebijakan non-fiskal. Sekarang juga sudah banyak yang bersifat publik,” jelasnya.
Meski begitu, Akbar mengatakan masih ada ruang bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan fiskal untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik.
“Nanti kami akan terus mengkajinya untuk melihat apakah masih relevan atau penambahan kebijakan fiskal menjadi prioritas kami,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Meski begitu, Akbar mengatakan masih ada ruang bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan fiskal untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik.