Minggu, 12 Januari 2025 – 08:36 WIB
Bogor, VIVA – Dua pengedar narkoba sabun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Kecamatan Jonggol, Provinsi Bogor. Polisi menemukan 6,9 kilogram di tangan pelaku berinisial CMP (34 tahun) dan RS (33). sabun senilai Rp 7 miliar.
Baca juga:
Brigadir ditangkap saat mengonsumsi Sabu di rumah AKS Dairi
Wakil Kapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pelaku telah ditangkap. Minggu, 5 Januari 2025 pukul 15.00 WIB. CMP dan RS yang tinggal di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tinggal di rumah milik warga. Saat ini RS berdomisili di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Di lokasi ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 6,9 kilogram, serta beberapa barang bukti lainnya khususnya telepon seluler,” kata Adximas.
Baca juga:
Seorang penumpang Bandara Kualanamu ditangkap karena membawa sabu seberat 2,9 kg di dalam koper.
Di dalam rumah tersebut juga ditemukan sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan pelaku untuk menimbang narkoba yang akan diedarkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial GG yang saat ini masih buron atau masih dicari, untuk mengambil sabu dari kawasan Babakan Madang untuk kemudian diserahkan ke CMP. Bersalah karena melakukan redistribusi sesuai instruksi G (DPO).
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku dibayar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan,” jelas Adhimas.
Kedua pelaku mengaku, sabu tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang disita dari dua pelaku CMP dan RS, dimana Satres Narkoba Polresta Bogor berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 nyawa dari penyalahgunaan narkoba.
Meski baru pertama kali melakukan aksinya, namun aksi mereka sangat mengkhawatirkan karena dapat membahayakan nyawa banyak orang, tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal enam tahun.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dalam mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Polda Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pemberantasan peredaran narkoba. Peristiwa ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam memberantas sindikat peredaran narkoba yang sangat besar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mempersempit ruang lingkup upaya pemberantasan narkoba. ruang perdagangan narkoba di Indonesia,” tutupnya.
Diduga itu adalah pengakuan seorang sopir Nyabu sebelum menabrak dan membunuh sebuah keluarga di Pekanbaru.
Polisi mencurigai Antony Romansia (44), pengemudi yang membunuh tiga orang satu keluarga, karena melanggar lalu lintas dan peraturan lalu lintas.
VIVA.co.id
2 Januari 2025