Siswa di sebuah sekolah dasar di Medan dijatuhi hukuman duduk di lantai karena tunggakan biaya sekolah, namun hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan kepada guru.

Senin, 13 Januari 2025 – 05:40 WIB

Sedangkan VIVA – Sebuah video lucu yang viral memperlihatkan seorang siswa sekolah dasar (SD) swasta bernama Abdi Sukma dihukum karena belajar di lantai kelasnya karena berhutang biaya sekolah berinisial MI (10). Polisi dari Polsek Delitua pun turun tangan merespons.

Baca juga:

Siswa guru hukum belajar di kelas, begitulah sikap orang tua siswa

“Kami telah mengerahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengusut langsung video viral tersebut,” kata Kapolsek Delitua Kompol. kata Dharma dalam keterangannya, Minggu, 12 Januari 2025.

Dedi menjelaskan, setelah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, terungkap bahwa kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan pemilik dana maupun kepala sekolah.

Baca juga:

Bersemangat: Orang tua siswa diminta menyumbang Rp 2,65 juta untuk makan siang gratis guru

“Kami langsung mengimbau pemilik dana dan direktur sekolah. “Tidak ada larangan belajar bagi mahasiswa karena biaya pendidikannya ditangguhkan,” jelas Dedi.

Dedi mengatakan, permasalahan tersebut disebabkan adanya miskomunikasi antara orang tua MI dengan guru kelas IV bernama Hariyati.

Baca juga:

Anak buah Prabowo membayar SPP siswa SD yang terpaksa belajar di lantai kelas

“Tadi guru kelas IV sudah mengingatkan siswa yang berhutang H, artinya siswa berinisial MI, untuk membayar SPP,” jelas Dedi.

Polsek Delitua saat mediasi (dok Polsek Delitua).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Karena keributan tersebut, Polsek Delitua berupaya menengahi guru dan orang tua siswa AM di sekolah tersebut. Pihak terkait seperti Departemen juga dilibatkan.

“Sudah dimediasi, SPP yang terhutang sudah dibayar lunas,” kata Dedi.

Dedi Hariati, seorang guru, berharap kedepannya para siswa dapat menjalin komunikasi yang baik dengan orang tuanya.

“Guru menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya sama-sama saling memaafkan, jelas Dedi.

Namun Yayasan Abdi Sukma menindak tegas seorang guru bernama Hariyati. Senada dengan itu, Julie Sari, Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, dinyatakan lalai dalam menjalankan tugasnya. Sanksi berat berupa skorsing terhadap Hariyati.

Dari temuan pemberhentian atau skorsing mengajar sampai jangka waktu tertentu ditentukan, ujarnya SD Swasta Ahmad Himoya Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu 11 Januari 2025.

Ahmed mengatakan Kepala Sekolah Julie Sari juga bertemu dengan Camelia, orang tua MI. Julie disebut sudah langsung meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap guru yang bersangkutan karena kami telah mengambil kebijakan, memberikan peringatan kepada kepala sekolah karena mengabaikan visi dan misi sekolah,” kata Ahmed.

Ahmed mengatakan, tidak ada aturan di sekolah, jika tidak membayar biaya maka tidak bisa mengikuti kelas sampai mendapat hukuman di dalam kelas.

“Dia (wali kelas Khariyati) yang membuat aturan sendiri. Adiknya (MI) yang duduk di bangku kelas 2 SD, belum membiayai pendidikannya, sehingga bisa duduk dan belajar,” kata Ahmad.

Halaman berikutnya

Karena keributan tersebut, Polsek Delitua berupaya menengahi guru dan orang tua siswa AM di sekolah tersebut. Pihak terkait seperti Dinas juga dilibatkan.

Halaman berikutnya



Sumber