2 mucikari Rusia ditangkap karena menawarkan pelacur melalui situs yang dapat diakses di 129 negara

Selasa, 14 Januari 2025 – 00:12 WIB

Bali, PANJANG HIDUP – Dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia ditangkap polisi di Villa KM 5, Kecamatan Kuta Utara, Bali. Dua WNA yakni AK (26) seorang PSK dan AK (26) serta seorang laki-laki WNA yang berperan sebagai manajer, MT (31) sapaan akrab Alex.

Baca juga:

Pesta Tukar Seks Jakarta-Bali yang melibatkan WNA dan polisi: sudah 10 kali digelar

Dua orang asing Rusia terlibat dalam prostitusi ilegal, menawarkan perempuan dari seluruh dunia beberapa pilihan fasilitas yang dapat diakses di 129 negara di dunia.

Saat ini terdapat 12 kota di Indonesia, salah satunya Bali. Dua mucikari menawarkan pelanggan untuk memilih wanita melalui website untuk menyediakan aktivitas seksual.

Baca juga:

Seorang sopir bus diduga mengalami kecelakaan fatal di Batu, polisi sedang menyelidiki penyebabnya

Citra Prostitusi (PSK)

Kapolda Bali Inspektur Daniel Adityajaya mengatakan, bisnis prostitusi ilegal tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Keduanya didakwa melakukan Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga:

Di Jakarta-Bali, alasan pasangan menggelar pesta seks untuk berganti pasangan terungkap

“Tarif yang dipatok sekitar $300-$350. Keuntungannya dibagi antara PSK dan kedua tersangka, 50% untuk PSK, 40% untuk mucikari, dan 10% untuk pengelola,” ujarnya. Polres Badung, Senin 13 Januari 2025.

Dari vila tersebut, Bareskrim Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kondom bekas, sprei, 16 buah ponsel, 1 buah laptop, 2 buah buku paspor, 305 buah kartu SIM, beberapa kartu ATM, dan rekening tabungan dari berbagai bank.

Pengungkapan kasus TPPO tertuang dalam laporan polisi LP/A/01/I/2025/SPKT/Sat Reskrim/Polda Badung tertanggal 10 Januari 2025.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priya Wasono menambahkan, saat penggerebekan, para tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan.

Dari perkembangan penyidikan, menurut Teguh, polisi mengetahui dia mengundang 15 PSK.

Kasus TPPO ini dilakukan oleh dua orang tersangka dengan menggunakan rezim muncikari. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan TPPO, kata Teguh Priya Wasono.

Halaman berikutnya

Pengungkapan kasus TPPO tertuang dalam laporan polisi LP/A/01/I/2025/SPKT/Sat Reskrim/Polda Badung tertanggal 10 Januari 2025.

Halaman berikutnya



Sumber