Cara Akses Coretax DJP Online, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!

Senin, 13 Januari 2025 – 19:35 WIB

Jakarta – Berikut cara mengakses Coretax DJP dan juga persyaratan yang harus dipersiapkan. Seperti diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan perpajakan.

Baca juga:

Masalah Coretax, DJP Ungkap Status Terkini

Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dengan Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran hingga penagihan pajak akan lebih terintegrasi.

Salah satu tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sebagai wajib pajak, Anda dapat menggunakan Coretax untuk berbagai keperluan, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), membayar pajak, atau mengakses layanan lainnya.

Baca juga:

DJP mengatakan, laporan SPT tahunan tahun 2024 belum melalui Coretax

Untuk menggunakan sistem ini, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online yang terdaftar. Untuk mengakses sistem Coretax DJP, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memastikan email dan nomor ponsel Anda terdaftar di sistem.

Penting juga bagi pengguna untuk memahami langkah-langkah login yang benar agar proses berjalan lancar tanpa masalah apa pun. Cara mengakses sistem Coretax DJP:

Baca juga:

Wajib Pajak Kritik Coretax Bermasalah, DJP: Mohon maaf, kami sedang berusaha memperbaikinya

Cara mengakses Coretax DJP

1. Masukkan ID pengguna Anda. Gunakan NIK atau NPWP sebagai User ID.

2. Masukkan password DJP Online Anda yang telah terdaftar.

3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.

4. Klik “Masuk” untuk melanjutkan.

5. Kemudian, setel ulang kata sandi. Di layar berikutnya, pilih alamat verifikasi dan masukkan email atau nomor ponsel yang terdaftar.

6. Sistem akan mengirimkan link ke email atau SMS untuk mereset password.

7. Membuat passphrase baru yang berbeda dengan password sebagai tanda tangan digital.

8. Setelah semua langkah selesai, Anda dapat menggunakan akun Coretax Anda untuk keperluan perpajakan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Coretax DJP secara online. Harap pastikan bahwa informasi yang Anda gunakan benar dan terverifikasi untuk menghindari masalah dalam mengakses layanan ini. Semoga beruntung!

Halaman berikutnya

1. Masukkan ID pengguna Anda. Gunakan NIK atau NPWP sebagai User ID.

Halaman berikutnya



Sumber