Senin, 13 Januari 2025 – 16:31 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya mengusut tuntas dugaan kasus korupsi suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat atau kelompok masyarakat dalam APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Alasan Hasto PDIP tak ditahan KPK meski sudah berstatus tersangka terungkap
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan komisi menyita empat aset yakni tanah dan bangunan senilai Rp 8,1 miliar di Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu apartemen yang berlokasi di Malang dengan total nilai Rp 8,1 miliar, kata Tessa. wartawan, Senin 13 Januari 2025.
Baca juga:
Hasto melayangkan surat penundaan kasus korupsi PDIP, namun ditolak KPK
Juru bicara yang saat itu menjabat Polri itu mengatakan, aset yang disita tersebut merupakan hasil kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Jatim dan kelompok masyarakat diduga menerima dana Pokmas.
Penyitaan dilakukan karena diduga harta benda tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana kasus tersebut, ujarnya.
Baca juga:
Menurut kuasa hukumnya, Sekjen PDIP Hasto Cristianto siap diperiksa kembali oleh KPK
Selain itu, Tessa menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk mengembangkan kasus yang sedang diselidiki dan akan menuntut pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengusut dugaan jual beli aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad dari Fraksi Gerindra. Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi yang diduga terlibat suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Bertujuan untuk membeli dan menjual aset milik Anwar Sadad karena statusnya saat ini dipertanyakan. Ia tersangkut kasus korupsi saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim pada 2019-2024.
Sedangkan enam saksi yang diperiksa merupakan perorangan antara lain Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Sayfudin, Ali Imran, dan Ahmad Samsudin. Enam orang saksi diperiksa di kantor BPKP mewakili Provinsi Jawa Timur, Jl. Bandara Raya Juanda No 38 Kabupaten Sidoarjo, Rabu 20 November 2024.
Pada Jumat, 22 November 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kepada wartawan, “seluruh saksi hadir dan sedang mendalami jual beli aset tersangka penerima berinisial AS.”
Sementara itu, penyidik KPK juga mendalami aliran uang ke Anwar Sadad melalui John Junaidi, mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, yang diperiksa pada Selasa, 5 November.
Juru bicara kepolisian juga menegaskan Indonesia akan menunda penyidikan terhadap Anwar Sadad, anggota DPRK. Pasalnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) itu tak hadir lebih awal pada Selasa 22 Oktober 2024 saat dipanggil KPK untuk diperiksa.
“Kami akan menelepon nanti jika sudah waktunya,” kata Tessa kepada wartawan.
Tessa sepakat Anwar Sadad bisa ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat dia belum ditangkap hingga saat ini.
Nanti ketika penyidik menetapkan jadwal agar saudara laki-laki AS bisa hadir sendiri dalam perkara tersebut atau sebagai saksi dalam penyidikan daerah lainnya, kata Tessa.
Penyidikan APBD Daerah Jawa Timur 2019-2022 terhadap dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019 itu. Periode 2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan lain-lain.
Pada Selasa, 26 September, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Sahat Tua Simandjuntak dan denda Rp1 miliar hingga 6 bulan kurungan. 2023. Sahat juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan menjadi final atau final.
Sahat terbukti menerima pembayaran dana hibah masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022, serta APBD 2022-2024 untuk wilayah Kabupaten Sampang yang belum ditetapkan. Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri.
Halaman berikutnya
Bertujuan untuk membeli dan menjual aset milik Anwar Sadad karena statusnya saat ini dipertanyakan. Ia tersangkut kasus korupsi saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim pada 2019-2024.