KPK masih belum mengetahui keberadaan paman Birin usai memenangkan persidangan.

Senin, 13 Januari 2025 – 12:51 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi berupa pembayaran proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus tersebut menjadikan Gubernur Kalsel Sahbirin Nur alias paman Birin sebagai tersangka.

Baca juga:

Menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasto meminta pemeriksaan ditunda karena adanya pengajuan permohonan ke pengadilan.

Kendati demikian, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi kalah dalam kasus tersebut di pengadilan.

Hingga saat ini, KPK masih mencari paman Birin. Dia juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kalimantan Selatan.

Baca juga:

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) tiba, Hasto PDIP siap ditangkap dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

“Sampai hari ini kami belum tahu apa-apa lagi,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Asep Guntur, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi membalas setelah Megawati dikritik karena gagal mengusut triliunan kasus

Asep menjelaskan, penyidik ​​KPK juga menunggu paman Birin saat pencoblosan Pilkada 2024 kemarin. Namun, Paman Birin tidak ikut serta dalam pemungutan suara.

“Kita tunggu pilkada, istrinya ada di sana. Ya, dia tidak ada, dia tidak ada. Kemudian kita mengetahui bahwa status orang yang sedang dibicarakan itu sekarang sudah meninggal di pengadilan, tapi kita sedang menunggu keberadaannya,” ujarnya.

Asep mengatakan, keberadaan Paman Birin baru diketahui penyidik ​​KPK saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemprov Kalsel. Saat itu, statusnya masih tersangka, dan Paman Birin memenangkan permohonan praperadilan.

“Jadi yang terakhir kami tahu dia memimpin unjuk rasa,” katanya.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur alias Paman Birin diterima hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Sohbirin Noor dipenuhi sebagian.

Permohonan praperadilan Sahbirin Noor diterima dan dikabulkan sebagian, kata hakim tunggal Afrizal Hadi, Selasa, 12 November 2024, di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sohbirin Noor terdaftar dengan nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ia mengajukan banding ke pengadilan karena ingin mengecek sah atau tidaknya putusan KPK terhadap tersangka.

“Tidak sah menyatakan sprint,” kata hakim.

Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya adalah Sohbirin Noor.

Sohbirin Noor sebelumnya dinyatakan “hilang” setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyerahan pembayaran proyek di Kalimantan Selatan.

Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, enam orang lagi ditangkap KPK.

Kasus paman Birin bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) berhasil melancarkan operasi balas dendam (OT). Saat terungkap anak buahnya uang OTT KPK dititipkan pada Sohbirin Noor, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman berikutnya

Asep mengatakan, keberadaan Paman Birin baru diketahui penyidik ​​KPK saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemprov Kalsel. Saat itu, statusnya masih tersangka, dan Paman Birin memenangkan permohonan praperadilan.

Halaman berikutnya



Sumber