Mantan pegawai Kementerian Perhubungan yang ditunjuk menteri untuk mengucurkan uang untuk memenangkan Pilpres 2019

Selasa, 14 Januari 2025 – 06:16 WIB

Jakarta – Danto Restyavan, mantan Direktur Kendaraan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan pejabat di Kementerian Perhubungan bertugas menggalang dana untuk membantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menang. pada tahun 2019. Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca juga:

Pramono menunjuk tim transisi untuk meminta informasi dari Sutiyoso hingga Jokowi, Ahok, dan Anies

kata Danto Restyawan dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 1 Januari 2018 saat bersaksi di persidangan kasus korupsi tersebut. 13 tahun 2025.

Menurut Danto, pada 2019 lalu, Zamrides, Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan, ditugasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk kemenangan Jokowi di Pilpres 2019.

Baca juga:

Rumornya Jokowi Bakal Rebut Ketum PDIP dari Megawati, Puan: Tidak Ada, Kami Ikuti Kongres

Saat itu, Danto juga menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api di Kementerian Perhubungan saat itu.

Menurut dia, uang tersebut diterima dari PPK di DJKA dari kontraktor proyek kereta api. Berdasarkan informasi, Pak Zamrides diminta kabur sementara ke luar negeri karena dalam pengawasan KPK, ujarnya.

Baca juga:

Puan: Pak Jokowi, terima kasih sudah mengucapkan selamat kepada PDIP di hari jadinya yang ke-52

Kemudian, Danto diperintahkan Menteri Perhubungan menggantikan Zamrides sebagai penggalang dana dari PPK. Menurut dia, ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Setoran lain dari biaya kontraktor dimaksudkan untuk pembelian 25 hewan kurban, menurut Danto.

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta mengalokasikan Rp1 miliar untuk bahan bakar pesawat Menhub saat berkunjung ke Sulawesi.

Sedangkan Danto sendiri menerima uang sebesar Rp595 juta dari terdakwa Yofi Okatriza yang seluruhnya dikembalikan melalui penyidik ​​KPK.

Sebelumnya, mantan PPK Pusat Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp 55,6 miliar dari kontraktor yang mengerjakan puluhan proyek di Purwokerto dan sekitarnya antara tahun 2017 hingga 2020.

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang senilai hingga Rp1,9 miliar. (semut)

Halaman berikutnya

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta mengalokasikan Rp1 miliar untuk bahan bakar pesawat Menhub saat berkunjung ke Sulawesi.



Sumber