Menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasto meminta pemeriksaan ditunda karena adanya pengajuan permohonan ke pengadilan.

Senin, 13 Januari 2025 – 12:31 WIB

Jakarta – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Cristiano, Patra M Zane mengatakan, kliennya juga sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan penyidikan. Sebab, Hasto sudah mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Baca juga:

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) tiba, Hasto PDIP siap ditangkap dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

“Jadi yang disampaikan ada dua surat. Tentu yang disampaikan surat permohonan penundaan. Penundaannya seperti apa? Menunda pemeriksaan,” kata Patra Zein di KPK, Senin 13 Januari 2025.

Patra menjelaskan, permintaan penundaan pemeriksaan itu dilakukan karena Hasto Cristianto ingin mengetahui terlebih dahulu hasil permohonan praperadilan yang diajukannya. Permohonan praperadilan ingin mengetahui sah atau tidaknya putusan KPK terhadap tersangka.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi membalas setelah Megawati dikritik karena gagal mengusut triliunan kasus

Alasan utama penundaan permohonan itu terkait dengan permohonan praperadilan dari kuasa hukum. Apa tujuan permohonan praperadilan itu? Untuk memverifikasi sah atau tidaknya putusan Pak Hasto yang dipertanyakan itu, jelasnya Patra.

Hasto Cristiano tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca juga:

Seorang pendukung Khasto menyerbu Komisi Pemberantasan Korupsi saat hendak diperiksa sebagai tersangka korupsi.

Dia berdalih, jika permohonan praperadilan yang diajukan Hasto dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka status tersangka kliennya tidak sah.

“Kalau penyidikan praperadilan disetujui berarti batal putusan tersangka. Kalau dibatalkan maka tidak ada lagi penyidikan sebagai tersangka,” sambung Patra.

Patra menjelaskan, surat lain yang dibawa Hasto berupa permohonan praperadilan. Surat itu akan dikirimkan ke pimpinan KPK.

Oleh karena itu, kami menunggu apakah surat ini sudah sampai atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena surat tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK, ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Cristiano digugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan menghalangi penyidikan perkara pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.

Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

“Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hasto Cristianto dan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 10 Januari. 2025.

Gugatan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Juyamto menjadi hakim tunggal dalam aksi praperadilan tersebut.

“Telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Patra menjelaskan, surat lain yang dibawa Hasto berupa permohonan praperadilan. Surat itu akan dikirimkan ke pimpinan KPK.

Halaman berikutnya



Sumber