Senin, 13 Januari 2025 – 22:57 WIB
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan pembatasan usia anak dalam menggunakan jejaring sosial.
Baca juga:
Menkominfo Meutya Hafid Temui Prabowo di Istana Negara, Laporkan Apa?
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
“Pemerintah akan menerbitkan peraturan terlebih dahulu (pending) sambil menunggu penelitian untuk memperkuat perlindungan anak,” kata Meutya dalam konferensi pers.
Baca juga:
Meutya Hafid akan menindak tegas aplikasi Jagat Coin jika ditemukan adanya pelanggaran
Meutya mengatakan aturan tersebut bersifat sementara menunggu terbitnya aturan lainnya oleh DPR RI. Menurut dia, hingga saat ini DPR sedang mempertimbangkan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur batasan usia mengakses jejaring sosial.
Baca juga:
Meutya Hafid mengungkap alasan memilih Raline Shah menjadi pegawai istimewa: memiliki jaringan global yang baik
“Kami membuat peraturan saat kami berbicara dengan DPRK tentang peraturan dan undang-undang apa yang bisa kami buat untuk melindungi anak-anak,” katanya.
Politisi Golkar itu mengatakan, aturan pembatasan usia bagi pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak.
“Bagaimana kita melindungi anak-anak di ranah digital. Kita lihat saja seperti apa, pungkas Meutya.
Meutya Hafid berbicara tentang sosok Rudy Sutanto yang diangkat menjadi Staf Khusus Komdigi.
Nilai staf dipilih melalui Curriculum Vitae (CV).
VIVA.co.id
13 Januari 2025