Polairud bersedia bekerja sama dengan PKC untuk membongkar tanggul laut sepanjang 30 km di Tangerang

Senin, 13 Januari 2025 – 21:33 WIB

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polairud menyatakan kesiapannya mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyelesaikan permasalahan hambatan laut di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini berupa membantu membongkar pagar bambu yang dipasang di perairan, jika diperlukan.

Baca juga:

Kapolri, Irjen Sandi: Humas adalah jantungnya Polri

“Kapan PKC akan bubar dan bertanya?” menyimpan “Dari Polairud kami siap membantu,” kata Korps Polisi Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Polri, Irjen Mohamed Yassin Kosasih, Senin, 13 Januari 2025.

PKC tiba dan menandai lokasi pagar bambu misterius di laut Kabupaten Tangerang dengan warna merah.

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Baca juga:

Polri siap mencapai swasembada jagung pada tahun 2025, berikut

Menurut Yasin, PKT kini telah mengambil langkah pertama dengan menutup kegiatan pagar laut. Namun, polisi belum menerima permintaan resmi intervensi dari PKT.

“Kami juga belum menerima informasi mengenai pagar ini dari masyarakat. “Bila diperlukan, kami siap bersinergi dengan PKC untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Baca juga:

Bagaimana ReCURE dan SKSG UI meluncurkan Indeks Terorisme Dunia 2024, Indonesia?

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menghentikan aktivitas ikan todak laut di perairan Kabupaten Tangerang. Langkah drastis itu diambil setelah diketahui pemasangan pembatas bambu sepanjang 30,16 kilometer itu dilakukan tanpa izin dasar dari Badan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan penghentian tersebut menanggapi keluhan nelayan setempat. Nelayan mengeluhkan dampak negatif pagar bambu terhadap akses ke daerah penangkapan ikan.

“Saat ini kami menghentikan kegiatan pemagaran dan terus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut,” kata Pung, Kamis, 9 Januari 2025.

Dampak penangkapan ikan todak terhadap perikanan dan ekosistem pesisir

Pagar misterius itu membentang sepanjang 30 km di Laut Tangerang

Pagar misterius itu membentang sepanjang 30 km di Laut Tangerang

Direktur Pengendalian Sumber Daya Laut Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi tembok tersebut berada di dalam Zona Pengelolaan Perikanan dan Energi. Hal tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Penataan Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Nomor 2023.

“Pembuatan pagar ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi nelayan setempat dan mengancam keseimbangan ekosistem pesisir,” kata Sumono.

Melalui fotografi drone dan analisis sistem informasi geografis (ArcGIS), KKP menemukan pagar bambu yang dipasang terletak 700 meter dari bibir pantai. Berdasarkan data E-Semap, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin ketersediaan ruang laut.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pagar bambu tersebut dibuat secara swadaya oleh nelayan setempat. Mereka memasang tebing bambu untuk memecah ombak, mengurangi gesekan, dan juga menciptakan habitat kerang hijau untuk menunjang perekonomian keluarga.

“Sebenarnya itu tidak direncanakan secara resmi. Nelayan hanya berusaha mencari solusi atas masalah gesekan yang mereka alami. “Mereka ingin meningkatkan kualitas hidup keluarganya,” kata Tarsin, salah satu nelayan, kepada Metro TV, Sabtu, 11 Januari 2025.

Namun langkah ini menimbulkan dilema. Pagar bambu di satu sisi membantu melindungi pantai dari erosi, namun di sisi lain keberadaannya melanggar peraturan tata ruang laut dan dianggap merugikan sebagian nelayan.

Irjen Yassin Kosasih mengatakan Polri siap bertindak jika terjadi pelanggaran ketertiban umum atau tindak pidana terkait hambatan laut.

“Pemagaran di laut adalah kewenangan PKC. Namun Polri akan segera mundur tanpa ditanya apakah ada gejolak sosial atau pelanggaran hukum, ujarnya.

Karena situasi masih dalam proses penyelesaian dengan PKC, masyarakat dan nelayan diharapkan bersabar dan mengikuti proses hukum untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Halaman berikutnya

“Saat ini kami menghentikan kegiatan pemagaran dan terus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut,” kata Pung, Kamis, 9 Januari 2025.

Halaman berikutnya



Sumber