Senin, 13 Januari 2025 – 21:05 WIB
Jakarta – Polsek Grogol Petamburan menangkap sepasang suami istri yang menelantarkan bayinya yang berusia 5 bulan setelah meninggal di ruang gawat darurat (UGD) rumah sakit. Kedua tersangka berinisial H (ayah) dan BU (ibu) ditangkap pada Senin malam di sebuah rumah kos kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga:
Nikita Mirzani menanggapi penolakan Lolly untuk dilahirkan dari rahimnya: Ya Tuhan, bisakah kamu mengembalikannya?
Kasat Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari kedua tersangka.
Keduanya kami tempatkan di salah satu kos di kawasan kami. Diketahui mereka menelantarkan anak tersebut karena tidak punya uang, kata AKP Aprino, Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga:
Menjijikkan! Di Bekasi, sepasang suami istri memperkosa anak mereka, menendang dan membantingnya ke pintu putar
Sebelumnya, gadis itu ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Sumber Varas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jenazah bayi tersebut sudah beberapa lama tidak dirawat.
Baca juga:
Muntah di minimarket membuat sepasang suami istri membunuh anak kandungnya lalu membungkusnya dengan sarung
Proses penangkapan pasangan ini memakan waktu lebih dari dua minggu karena berpindah-pindah tempat. Namun petugas berhasil menemukan mereka yang masih berada di kawasan Grogol Petamburan dan Tambora.
Kendala utamanya adalah pindah tempat tinggal, namun masih dalam kawasan sini, jelas AKP Aprino.
Pastor H diketahui bekerja di konveksi di kawasan tersebut, dan BU merupakan seorang ibu rumah tangga. Bayi yang meninggal tersebut merupakan anak pertama pasangan tersebut. Dari pemeriksaan awal, baik H maupun BU mengetahui kondisi anaknya namun tidak melakukan tindakan pengobatan yang tepat.
Dua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan polisi. Mereka didakwa melakukan penelantaran anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Keduanya telah ditangkap dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata AKP Aprino.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan kesejahteraan anak, terutama dalam situasi keluarga yang berada dalam tekanan ekonomi. Polsek Grogol Petamburan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian serupa di sekitarnya.
Kasus ini masih dikembangkan polisi untuk mendalami lebih lanjut penyebab kelalaian tersebut.
Halaman berikutnya
Pastor H diketahui bekerja di konveksi di kawasan tersebut, dan BU merupakan seorang ibu rumah tangga. Bayi yang meninggal tersebut merupakan anak pertama pasangan tersebut. Dari pemeriksaan awal, baik H maupun BU mengetahui kondisi anaknya namun tidak melakukan tindakan pengobatan yang tepat.