Senin, 13 Januari 2025 – 15.35 WIB
Kalimantan Selatan, VIVA – Pria berinisial ARM (20) itu ditangkap Satreskrim PPA Polresta Banjarbaru karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga:
Viral Preman Salah Sasaran, Sopir Truk Malak Ternyata Truk Polisi dan Diangkut
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Humas Ipda Kardi Gunadi pada Senin 13 Januari 2025.
“Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Yang terparah, perbuatan pertama pelaku dilakukan di atas pekuburan Tionghoa di Pemakaman Bodhi Karuna, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru,” ujarnya.
Baca juga:
KPK masih belum mengetahui keberadaan paman Birin usai memenangkan persidangan.
Cardi mengatakan, hubungan korban berusia 15 tahun dengan pelaku ARM adalah hubungan suami istri.
Baca juga:
Pembunuh aktor “Mc Lampire” Sandy Permana diketahui, ada 1 orang dan perburuan terus berlanjut.
Motif awal nongkrong seperti sedang pacaran, kemudian korban dijadikan pelampiasan pelaku sebanyak dua kali di rumahnya di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin Banjarbaru, jelasnya.
Korban yang trauma akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru, jelas Cardi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di tempat kerja pada Sabtu, 11 Januari 2025.
“Pelaku ditangkap saat dia sedang bekerja di salah satu pop shop di Banjarbaru.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa melakukan perbuatan seksual dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Pergantian Peraturan Pemerintah – Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, sebagian menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Halaman berikutnya
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di tempat kerja pada Sabtu, 11 Januari 2025.