Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) tiba, Hasto PDIP siap ditangkap dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

Senin, 13 Januari 2025 – 12:14 WIB

Jakarta – Tim kuasa hukum Hasto Christianto, Ronnie Talapessi mengatakan kliennya siap menangkap Harun Masiku dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan penggantian sementara (PAW) DPR RI 2019-2024. Hal itu diungkapkannya saat Khasto menjalani pemeriksaan kompetensi sebagai tersangka di KPK.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi membalas setelah Megawati dikritik karena gagal mengusut triliunan kasus

“Mas Hasto bilang semuanya, dia (siap ditangkap). Kepalanya tegak, mulutnya tersenyum,” kata Ronnie Talapessi, Senin, 13 Januari 2025, di Gedung KPK.

Hasto Cristiano tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca juga:

Seorang pendukung Khasto menyerbu Komisi Pemberantasan Korupsi saat hendak diperiksa sebagai tersangka korupsi.

Ronny menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan untuk memeriksa secara substantif penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

“Kami mengajukan praperadilan. Kami mohon diberikan waktu untuk memastikan apakah status tersangka Mas Hasto itu asli atau tidak,” kata Ronny.

Baca juga:

Tidak, 2 Politisi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri akan kembali dipanggil KPK pekan depan

Ronnie menegaskan kliennya mau kooperatif saat diperiksa KPK. Hal itu ditunjukkan tim kuasa hukum dan Hasto saat mendatangi KPK hari ini.

“Kami taat hukum, menghormati hukum dan bekerja sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Cristianto akhirnya digugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan menghalangi penyidikan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. periode.

Hasto Cristianto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hasto Cristianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia sebagai tergugat,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Jumat,. 10 Januari, kata Djuyamto kepada wartawan. 2025.

Gugatan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto juga menjadi hakim tunggal dalam aksi praperadilan tersebut. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Yang ditunjuk hakimnya tunggal, yaitu Djuyamto,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Cristianto akhirnya digugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan menghalangi penyidikan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. periode.

Halaman berikutnya



Sumber