Selasa, 14 Januari 2025 – 22:14 WIB
Semarang, VIVA – Polda Jateng menerima pengaduan Aipda Robig, tersangka penembakan siswi SMKN 4 Semarang Gamma. Nota banding telah disampaikan ke Propam Polda Jateng pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Baca juga:
Alasan tersangka penembakan polisi yang diborgol dan bebas asap rokok mendapat perlakuan khusus adalah…
Aipda Robig dalam permohonannya meminta menolak pemecatan tidak adil (PTDH) yang sebelumnya dijatuhkan padanya. Ia pun menyatakan kesediaannya untuk menggugat pemecatan yang dikeluarkan Polda Jateng.
Baca juga:
Ahmed Sahrani memperingatkan petugas polisi agar tidak membawa senjata: Senjata itu panas dan berbahaya
“Kami menerima lamarannya beberapa hari yang lalu. Tugas Propam saat ini adalah menyiapkan surat keputusan untuk menetapkan KEP (Keputusan Etika Kepolisian) atau pejabat kehakiman yang berwenang, kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (14/1/2025). .
Artanto menjelaskan, referensi memori tersebut akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan mengenai isi lamaran yang diajukan Aipda Robig. Propam Polda Jateng mempunyai waktu kurang lebih lima hari untuk menyiapkan KEP pada memori aplikasi.
Baca juga:
6 kasus penembakan polisi di Indonesia, beberapa di antaranya menggemparkan masyarakat
“Nantinya KEP akan diserahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani. “Propam bertugas membangun akuntabilitas dan komite dengar pendapat tentang kode etik,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sudah mengembalikan Berkas Agenda Penyidikan (BAP) Aipda Robig untuk dilengkapi. Menurut dia, jaksa telah meminta keterangan tambahan, termasuk saksi ahli, untuk melengkapi berkas perkara.
“Kejaksaan meminta beberapa penambahan berkas ahli. “Kami sedang menyelesaikannya dan akan segera mengirimkannya kembali ke kejaksaan,” jelasnya. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)
Rekan Polisi AKP Dadang Iskandar Tersangka Penembakan Ternyata Beringas: Hati-hati Siapapun yang Coba Tangkap Saya, Tembak Saya!
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan di Mapolres Solok Selatan, melakukan kekerasan dan mengancam akan menembak siapa pun yang menangkapnya.
VIVA.co.id
1 Desember 2024