Andika-Hendi Cabut Tuntutan MK, Ahmad Lutfi: Sabar Sabar Tunggu Tanggal Pertandingannya

Rabu, 15 Januari 2025 – 05:44 WIB

Sendirian, LANGSUNG – Gubernur Jawa Tengah terpilih pada Pilkada 2024 Ahmed Luthfi menanggapi tindakan lawannya, pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi yang mencabut tuntutannya di hasil Pilkada Pusat 2024. Sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) (PHP). Tuntutan ini sebelumnya telah terdaftar pada tuntutan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca juga:

Bibir Puan Maharani bergerak ke arah Megawati: Presiden Prabowo minta bertemu ibu saya

Lutfi mengatakan, keputusan penarikan gugatan Andika-Hendi sudah diserahkan ke MK. Menurut dia, pihaknya saat ini menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi dasar penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur KPU Jawa Tengah.

“Pertama kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan. Pembatalan itu kewenangan MK, kalau MK berpendapat pembatalan itu sah kemungkinan besar akan ditindaklanjuti oleh KPU ya? Baru saja memutuskan. Sabar, tunggu saja tanggal pertandingannya, kata Lutfi saat menemui Presiden ke-7 RI Jokowi di kediamannya, Solo, Selasa, 14 Januari 2024.

Baca juga:

Gerindra menunjuk delegasi jika PDIP mengidentifikasi wakilnya untuk membahas rencana Prabowo-Mega

Andika Perkasa Jateng-Hendra Prihadi cawagub cawagub terdaftar di KPU Jateng

Lutfi mengatakan pihaknya juga menunggu keputusan resmi KPU Jawa Tengah untuk menentukan pasangan calon pemenang Pilgub Jateng.

Baca juga:

Risma Ajukan Banding Hasil Pilkada Jatim ke MK, Khofifah Pilih Kasus dan Kawal Implementasi MBG

“Ya intinya menunggu KPU mengambil keputusan. Pelantikan masih menunggu KPU, KPU menunggu kementerian.

Soal minimnya waktu pertemuan, mantan Kapolda Jateng itu mengaku belum ada persiapan baginya untuk mengambil alih jabatan Gubernur Jateng.

“Belum, itu belum ditugaskan (persiapan). “Belum ada persiapan, prosesnya masih berjalan.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mencabut permohonan Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor klaim 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Benar (cabut gugatan di Mahkamah Konstitusi), kata Handy saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Saat ditanya alasannya mencabut gugatan, Hendy tak banyak bicara. Mantan Wali Kota Semarang ini meminta awak media mengonfirmasi langsung ke DPP PDIP atau Andika Perkasa. Pintunya cuma satu, Pak Andika atau PDIP untuk DPP, kata Handy.

Halaman berikutnya

“Belum, itu belum ditugaskan (persiapan). “Belum ada persiapan, prosesnya masih berjalan.

Halaman berikutnya



Sumber