Daftar 20 oknum polisi yang terpidana kasus pemerasan penonton DWP

Selasa, 14 Januari 2025 – 09:32 WIB

Jakarta – Pada tahun 2024, sebanyak 20 polisi menjadi sasaran sidang moral dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sanksi yang diterima aparat kepolisian mulai dari pemecatan tidak manusiawi (PTDH) hingga yang lebih ringan.

Baca juga:

Paling Terkenal: Viral Petugas Polisi Tendang Orang Tua, Prajurit TNI yang Putus asa Gantung Diri

Kabid Humas Divisi Humas Polri, Kompol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menangani pelaku nakal.

Sejalan dengan komitmen peninjauan kembali perkara DWP tahun 2024, Polri akan menindak tegas terduga pelaku pelanggaran dengan melakukan uji etik secara simultan dan berkelanjutan selama beberapa hari melalui Divpropam Polri, kata Kompol Erdy, Selasa. 14 Januari 2025.

Baca juga:

Wasiat Darso kepada istrinya sebelum meninggal: Saya dipukuli, perlu diselidiki!

Dia mengatakan, Korps Bhayangkara berkomitmen memproses anggotanya secara transparan. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memantau langsung setiap persidangan.

Baca juga:

Cody harus berduka atas istri dan anak-anaknya yang menjadi korban ledakan rumah polisi di Mojokerto

“Semua proses diawasi langsung oleh rekan-rekan Kompolnas,” ujarnya.

Di bawah ini adalah daftar lengkap 14 petugas polisi yang menghadapi perbuatan tercela:

1. Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diberi wewenang oleh PTDH;

2. Asisten Komisaris Polisi Malvino Edward, mantan Kepala Divisi III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi oleh PTDH;

3. Mantan pegawai unit 1 unit 3 unit 3 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful yang diberi kuasa oleh PTDH;

4. Mantan Kepala Divisi 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan diturunkan jabatannya selama 8 tahun;

5. Mantan Panitia Bangsal 1 Bangsal 2 Bangsal 3 Satuan Anti Narkoba Polda Metro Jaya Inspektur Syaharuddin diberhentikan sementara selama 8 tahun;

6. Iptu Sehatma Manik mantan Pengawas Tata Usaha Bhayangkara Unit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikurangi menjadi 8 tahun;

7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan bintara Badan Narkoba Polda Metro Jaya mendapat skorsing selama 5 tahun;

8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, eks Satuan Banit 3 Bangsal 3 Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, skorsing 5 tahun;

9. Bripka Polda Metro Jaya eks Direktorat Anti Narkoba Banit 3 Subdit 3 Wahyu Tri Haryanto diberhentikan sementara selama 5 tahun;

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Brigadir Dwi Vicaksono Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya skorsing selama 5 tahun;

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Siap Pratama, dikurangi menjadi 5 tahun;

12. Mantan Banit 3 Divisi 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dodi dikurangi menjadi 5 tahun;

13. Mantan Kepala Satuan Narkoba Polda Metro Jaya (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun;

14. Kasat Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan diberhentikan selama 5 tahun.

15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polres Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun diberhentikan;

16. AKP Rio Hangvidya Kartika, mantan Kasat Narkoba II Polres Metro Jakarta Pusat, diberhentikan selama 8 tahun;

17. Mantan Ps Kasi Humas Polres Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, diberhentikan 5 tahun;

18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kepala Unit 3 Anti Narkoba Metropolitan Jakarta Pusat, diberhentikan selama 6 tahun;

19. Mantan Bintara Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Brigadir Hendi Kurniawan, dikurangi hukumannya menjadi 8 tahun;

20. Mantan Kasat Narkoba I Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto, dikurangi hukumannya menjadi 8 tahun.

Halaman berikutnya

1. Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diberi wewenang oleh PTDH;

Tampil bersama Pantura Angel, Icha memecahkan rekor pribadi



Sumber