Selasa, 14 Januari 2025 – 14:02 WIB
Nyonya, VIVA – Hambatan laut memanjang kembali muncul, namun kali ini di perairan pantai utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Hal itu pun menjadi viral di media sosial.
Baca juga:
PIK 2 berkisah tentang pagar bambu misterius yang membentang di sepanjang Laut Tangerang
Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) mengaku telah memantau permasalahan sekat laut di wilayah Bekasi melalui tim Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Tim PSDKP Pulbaket keluar bahkan mengirimkan surat pada 19 Desember meminta penghentian kegiatan tanpa izin tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto kepada Staf Khusus Darwin pada Selasa, 14 Januari 2025: “Kami masih melakukan penyelidikan menyeluruh.”
Baca juga:
Perwakilan nelayan Pantura mengaku memasang bambu di Laut Tangerang untuk mengatasi erosi
Menurut dia, cerita pagar laut di Bekasi berbeda dengan yang ada di Tangerang. Sebab penanggung jawabnya sudah diketahui dan sedang dilakukan penyelidikan.
Baca juga:
Pemasang mengatakan kepada warga bahwa pagar bambu di Laut Tangerang itu bagian dari PSN
“(Surat) untuk pemilik tembok. “Iya diketahui, surat teguran juga sudah dikirim sesuai proses penegakan hukum, ini langkah-langkahnya,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum bisa merinci identitas spesifik pemilik pagar laut bambu tersebut. Sebab, penyelidikan masih berlangsung.
“Investigasi sedang berlangsung,” katanya.
Direktur Pengendalian Sumber Daya Laut Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi tembok tersebut berada di dalam Zona Pengelolaan Perikanan dan Energi. Hal tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Penataan Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Nomor 2023.
“Pembuatan pagar ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi nelayan setempat dan mengancam keseimbangan ekosistem pesisir,” kata Sumono.
Melalui fotografi drone dan analisis sistem informasi geografis (ArcGIS), KKP menemukan pagar bambu yang dipasang terletak 700 meter dari bibir pantai. Berdasarkan data E-Semap, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin ketersediaan ruang laut.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pagar bambu tersebut dibuat secara swadaya oleh nelayan setempat. Mereka memasang tebing bambu untuk memecah ombak, mengurangi gesekan, dan juga menciptakan habitat kerang hijau untuk menunjang perekonomian keluarga.
“Sebenarnya itu tidak direncanakan secara resmi. Nelayan hanya berusaha mencari solusi atas masalah gesekan yang mereka alami. “Mereka ingin meningkatkan kualitas hidup keluarganya,” kata Tarsin, salah satu nelayan, kepada Metro TV, Sabtu, 11 Januari 2025.
Namun langkah ini menimbulkan dilema. Pagar bambu di satu sisi membantu melindungi pantai dari erosi, namun di sisi lain keberadaannya melanggar peraturan tata ruang laut dan dianggap merugikan sebagian nelayan.
Irjen Yassin Kosasih mengatakan Polri siap bertindak jika terjadi pelanggaran ketertiban umum atau tindak pidana terkait hambatan laut.
“Pemagaran di laut adalah kewenangan PKC. Namun Polri akan segera mundur tanpa ditanya apakah ada gejolak sosial atau pelanggaran hukum, ujarnya.
Karena situasi masih dalam proses penyelesaian dengan PKC, masyarakat dan nelayan diharapkan bersabar dan mengikuti proses hukum untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Halaman berikutnya
“Investigasi sedang berlangsung,” katanya.