Mabuk dan melihat penyanyi yang menggunakan dana desa, Syamsul pemimpin desa Harimau Tandang dipenjara selama 5 tahun

Selasa, 14 Januari 2025 – 08:22 WIB

palembang, VIVA – Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Siamsul, Sumatera Selatan, divonis lima tahun penjara. Syamsul dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi membalas setelah Megawati dikritik karena gagal mengusut triliunan kasus

Terdakwa Syamsul mabuk dan berbuat konyol dengan menyalahgunakan dana desa untuk ikut mengamen di tempat karaoke.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Cristanto Sahat H Sianipar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga:

Tidak, 2 Politisi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri akan kembali dipanggil KPK pekan depan

Dalam putusannya, hakim mencatat terdakwa Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp383 juta.

Gambar seorang tahanan yang diborgol

Baca juga:

Menanggapi somasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen PDIP Hasto mengaku berniat menyetorkan dokumen tersebut sambil menunggu persidangan.

Menurut hakim, terdakwa Syamsul terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Syamsul divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta selama 3 bulan,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa Syamsul juga didenda tambahan denda sebesar Rp383,9 juta sebagai ganti rugi (UP). Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mendakwa terdakwa Syamsul dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa menjatuhkan denda sebesar 200 juta rubel dan menuntut hukuman penjara 3 bulan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, prof. Bambang Pahlawan Saharjo

Petugas Kepolisian IPB Profesor Bambang Hero angkat suara saat menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Kalay.

Bangka dilaporkan ke Polda Belitung setelah Guru Besar IPB Prof Bambang Kahramon Saharjo mengungkapkan kerugian negara dalam kasus korupsi timah mencapai Rp 271 triliun.

img_title

VIVA.co.id

13 Januari 2025



Sumber