Rabu, 15 Januari 2025 – 00:02 WIB
Jakarta – Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap usai Gregorius Ronald Tannur bebas. Direktur Bidang Penyidikan Jampidsus Abdul Qahar menginformasikan hal tersebut.
Baca juga:
Eksepsi Heru Khanindyo terhadap bebasnya Ronald Tannur ditolak majelis hakim.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah, katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Keputusan Rudy didasarkan pada kecukupan dua bukti. Dia sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah nama tersangka terungkap, yang bersangkutan langsung ditangkap.
Baca juga:
Hasto Menari Bersama Kelompok Sholat Koplo, Perwakilan KPK: Kami Tidak Akan Tersinggung
“Rumah sakitnya akan disimpan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Tolak Surat Penundaan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Cristiano: Surat Tidak Relevan
Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya ditangkap paksa hari ini, Selasa, 14 Januari 2025 oleh Kejaksaan Agung. Upaya untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini dibenarkan oleh korpus Adhyaksa. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan Rudy Suparmono tetap hadir sebagai saksi.
“Ini bukan penangkapan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi dalam perkara ini,” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Mantan Ketua PN Surabaya dipanggil Jaksa Agung karena suap, Ronald Tannur dibebaskan.
Mantan Ketua PN Surabaya Rudy Suparmono ditangkap paksa Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Januari 2025 oleh Ronald Tannur terkait suap hakim PN Surabaya.
VIVA.co.id
14 Januari 2025