Mario-Richard Minta MK Batalkan Kemenangan Mabar Pilbup Edi-Wen, Bongkar Kecurangan

Selasa, 14 Januari 2025 – 16.34 WIB

Jakarta – Meminta Mahkamah Konstitusi (MC) membatalkan kemenangan pasangan calon bupati (Paslon) dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) Nomor Urut 2 Edistasius Andy-Julianus Weng (Edi-Wen). Pasalnya, pemilih khayalan yakni mereka yang meninggal juga memilih Edi-Wen.

Baca juga:

Menko Yusril mengatakan MK mempunyai kemampuan untuk menghapuskan batasan parlemen

Permohonan ini diajukan Bupati dan Wakil Manggarai Barat (Mabar) Nomor 1, Cristo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara 65/PHPU.BUP. -XXIII/2025, Selasa 14 Januari 2025.

Sebagai pemohon, Mario-Richard telah beberapa kali mendaftarkan dugaan kecurangan pada Pilkada Manggarai Barat 2024.

Baca juga:

Menerima surat dari MK Andika Perkasa-Hendi untuk mencabut tuntutan hasil Pilkada Jawa Tengah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saudara Edistasius Andy, calon bupati, sebagai calon kedua, diketahui sebelumnya telah divonis bersalah atas tindak pidana Pasal 303 KUHP,” kata Asrun di persidangan.

Baca juga:

DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus mengesahkan bupati-wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024

Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa mantan narapidana harus mengumumkan identitasnya kepada publik melalui media yang terdaftar di Dewan Pers sebagai syarat administratif untuk dapat dicalonkan menjadi bupati. calon. dan Wakil Bupati.

Namun Edistasius tidak pernah menyatakan hal ini. Bahkan, KPU Manggarai Barat mencalonkan Edistasius Andy sebagai Termohon Kabupaten Manggarai Barat.

Asrun mengatakan seharusnya tergugat tidak mencalonkan Edi-Wen karena tidak memenuhi syarat.

“KPU dalam kasus sebelumnya harus menyatakan terpidana harus memiliki kualifikasi tindak pidana yang jelas. Jadi, syarat itu saja tidak memenuhi syarat melanggar undang-undang dan PKPU, tapi apakah TMS akan lolos?

Penipuan kedua melibatkan dugaan kebijakan moneter yang dilakukan Edi-Wen di berbagai daerah. Praktiknya beragam, berkedok bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT), jual beli suara.

Ketiga, kecurangan yang terjadi merupakan pelanggaran hak pilih. Pegawai KPPS tidak menginformasikan kepada pemilih mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih dikatakan tidak diberikan surat pemberitahuan C untuk memilih.

Kejanggalan pun terjadi, suara pemilih yang meninggal dunia dan tidak hadir di lokasi TPS tercatat mendukung calon nomor urut 2. Dalam kasus lain, anggota KPPS menggunakan sisa surat suara untuk memilih.

Lalu penipuan keempat terkait netralitas kepala desa. Kelima, politisasi birokrasi yakni penggunaan program dan alat negara daerah untuk kampanye rahasia pasangan calon 02.

Terakhir, pelanggaran keenam karena kelalaian penyelenggara, dimana masih ditemukan surat suara duplikat dan diberi tanda sebelum digunakan.

Oleh karena itu, pemohon melalui permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan rekapitulasi KPU Manggarai Barat yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati Edistasius Andy dan wakil bupati Yulianus Weng merupakan keputusan KPU berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun Ini,” kata Asrun membacakan poin lain dalam petitum. .

Pemohon juga meminta KPU Manggarai Barat menetapkan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sonta sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai Barat. Atau paling tidak, MK telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Manggarai Barat.

Ditemui usai sidang, Asrun mengaku optimis permohonan yang diajukan akan diterima MK. “Saya optimis, karena yurisprudensi perkara yang sama isinya sama. Dan putusan-putusan serupa. Dan saya menyimpang dari yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Asrun mengatakan seharusnya tergugat tidak mencalonkan Edi-Wen karena tidak memenuhi syarat.

Halaman berikutnya



Sumber