Selasa, 14 Januari 2025 – 17.29 WIB
VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohamed Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam penerapan kebijakan penghapusan Biaya Pembelian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat pelayanan persetujuan mendirikan bangunan (PBG) di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri menetapkan batas waktu hingga akhir Januari 2025 bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Umum Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut.
Baca juga:
Perangkat Starlink yang disita aparat keamanan menarik perhatian Kementerian Dalam Negeri
“Dalam program Zoom saya sampaikan, paling lambat akhir bulan Januari, masing-masing daerah khususnya Kabupaten/Kota, BPHTB, PBG, dan piagam umum daerah yang akan mengecualikan masyarakat berpendapatan rendah juga mempercepatnya menjadi 45 hari. sampai 10 hari, “kata Mendagri saat membuka layanan PBG selesai 10 jam dan kepada penerima layanan PBG di Ruang Tamu Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14) /1/2025).
Kebijakan ini, kata Mendagri, hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya untuk memudahkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Baca juga:
Rapat pemantauan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas permasalahan bantuan dari PKB ke BBNKB
Mendagri menyatakan penghapusan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan, Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan sebesar Rp9,9 miliar dari PAD sebesar Rp2,9 triliun.
“Tidak banyak. Kalau di bidang lain silakan praktek. Tapi sekali lagi, bagi yang beruntung,” imbuhnya.
Baca juga:
Mendagri meninjau Pasar Induk Tanah Tinggi: Inflasi terkendali, daya beli masyarakat terjaga
Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada Kota Tangerang atas inovasinya dalam mengurangi waktu pelayanan PBG menjadi hanya 10 jam. Ia pun mengapresiasi langkah 89 daerah yang sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah mengenai kebijakan tersebut.
Ia berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara merata di seluruh wilayah sehingga masyarakat tidak harus tinggal di kolong jembatan atau di bantaran sungai.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan kualitas hidupnya meningkat,” tutupnya.
Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Maruarar Sirait, Pj Gubernur Banten Ukok (Pj.) Abdul Rauf Damenta, Pj Wali Kota Tangerang (Pj.) Nurdin. selaku sejumlah pejabat senior menengah dan senior dari berbagai kementerian/lembaga. Selain itu, Bupati dan Walikota dari berbagai wilayah Indonesia beserta tamu undangan lainnya turut serta secara langsung dan virtual.
Mengkaji kinerja triwulan II, Pj Gubernur Sumut menjelaskan kemajuan yang dicapai dalam pengendalian inflasi
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni memaparkan capaian yang diraihnya selama periode 24 September hingga 24 Desember 2024.
VIVA.co.id
12 Januari 2025