Selasa, 14 Januari 2025 – 13:49 WIB
Lalu, LANGSUNG – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, narapidana narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine sedang direhabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.
Baca juga:
Nasib oknum TNI AL yang membunuh remaja putri di Sorong
“Mereka tidak gratis. “(Rehabilitasi) ini sesuai prosedur yang berlaku di dalam negeri,” kata Yusril Ihza Mahendra, di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Dijelaskannya, berdasarkan aturan di Negeri Kanguru, narapidana yang telah menjalani masa hukuman tertentu di penjara kemudian akan menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga:
Permainan World Coin memang seru, merusak fasilitas umum bisa berujung pada tuntutan pidana dan denda
Menurutnya, proses rehabilitasi tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.
Baca juga:
Menko Yusril Ihza Mahendra ingin mengembalikan kepemimpinan melalui Kongres PBB ke-6
“Proses rehabilitasi tetap terkendali,” ujarnya.
Lima anggota Bali Nine yang sebelumnya menjalani hukuman di Indonesia dipulangkan ke negara asalnya Australia pada Minggu (15/12/2024).
Lima mantan narapidana Bali Nine yang menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia, yakni Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott Bangley di Lapas Narkotika Bali, serta Michael dan Martin Stephens dari Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas di luar Bali. salah satunya di Jawa Timur.
Bali Nine adalah julukan dari sembilan narapidana Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin sebanyak 8,2 kilogram.
Kesembilan terpidana tersebut adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Rena Lawrence, Tan Duc Tan Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stevens.
Andrew dan Myuran dieksekusi pada tahun 2015, sementara Rena dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan pada tahun 2018 setelah menerima beberapa penangguhan hukuman.
Sedangkan Tan Duc meninggal dalam tahanan pada tahun 2018 saat menjalani hukuman seumur hidup.
Selain Australia, satu lagi tahanan asing yang dipulangkan berdasarkan perjanjian kedua negara adalah Mary Jane asal Filipina.
Pasca pemulangan narapidana di Australia dan Filipina, negara lain pun meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan warga negaranya, salah satunya Perancis.
Menko Yusril mengatakan, pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang melakukan negosiasi dengan Indonesia.
Namun, dia tidak merinci nama-nama tahanan yang bisa dipulangkan.
“Kalau disepakati, ada kemungkinan repatriasi,” tambah Menko Yusril. (semut)
Halaman berikutnya
Lima mantan narapidana Bali Nine yang menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia, yakni Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott Bangley di Lapas Narkotika Bali, serta Michael dan Martin Stephens dari Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas di luar Bali. salah satunya di Jawa Timur.