Selasa, 14 Januari 2025 – 13:34 WIB
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menilai likuiditas perbankan masih cukup untuk mengharapkan peningkatan penyaluran kredit seiring dengan implementasi program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
Perbedaan pengawasan aset kripto di OJK pasca transisi Bappebti
Menurut Dian, perbankan berperan penting dalam mendukung program ini dengan menyalurkan Kredit Ekuitas Rumah (Home Equity Loans). Sedangkan untuk kondisi likuiditas perbankan hingga November 2024 masih sangat memadai dengan AL/NCD mencapai 112,94%, AL/DPK mencapai 25,57%, dan Liquidity Coverage Ratio mencapai 213,07%.
“Tentang dukungan program 3 juta rumah dan kaitannya dengan likuiditas perbankan. Kalau kita lihat, likuiditas perbankan masih sangat luas (cukup) sampai November 2024,” kata Dian, Selasa, 14 Januari tahun 2024.
Baca juga:
OJK meminta perbankan dan LJK memfasilitasi pembiayaan program rumah 3 juta
Terkait Program 3 Juta Home Cloud, OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan termasuk perubahannya hutang untuk nilai (LTV) dan Bobot Risiko Kredit Minimum (ERM).
Baca juga:
Deposito Kementerian Koperasi Daftar koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, OJK siap membantu
“Kami memberikan keleluasaan dalam menghitung kualitas kredit dan mengecualikan batas maksimum kredit program perumahan bagi MBR,” ujarnya.
Lanjut Dian, OJK juga melalui penerbitan Efek Beragun Aset berupa Surat Partisipasi (EBA-SP) yang terdiri dari kelompok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat dikonversi menjadi sarana investasi pendapatan tetap yang diperdagangkan di pasar sekunder dari pasar modal. .
Melalui alat ini diharapkan dapat mengisi kembali sumber pendanaan dan membantu menjaga stabilitas likuiditas bank. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, hingga 13 Januari 2025, terdapat 9 perdagangan EBA-SP dengan total nilai Rp 2,21 triliun.
Halaman berikutnya
Lanjut Dian, OJK juga melalui penerbitan Efek Beragun Aset berupa Surat Partisipasi (EBA-SP) yang terdiri dari kelompok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat dikonversi menjadi sarana investasi pendapatan tetap yang diperdagangkan di pasar sekunder dari pasar modal. .