Selasa, 14 Januari 2025 – 16:22 WIB
Sumenep, VIVA – Pemuda berinisial AQ (19 tahun) asal Desa Pajanangger, Dusun Bugis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap Polsek Kangean Polres Sumenep. AQ diduga terlibat dalam pengancaman dengan senjata tajam dan perusakan sepeda motor guru tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor.
Baca juga:
Perjuangan menguburkan jenazah berakhir dengan ditangkapnya polisi
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban seorang guru berinisial MN sedang pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna hitam. Korban diduga dihadang tersangka saat sedang berjalan di depan rumah AQ, yang kemudian mengancam korban dengan parang.
Unit Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., SH menjelaskan, tersangka AQ memukul bagian kepala korban dengan parang yang tumpul dan mengancam akan membunuh korban. Tersangka juga menodongkan parang ke pipi korban untuk menakutinya, kata AKP Vidiarti. Tak sampai di situ, AQ diduga membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.
Baca juga:
Kepala Desa Kangayan Terjerat Kasus Gelar Palsu, Masih Berbisnis Seperti Biasa
Menurut polisi, perbuatan AQ dilatarbelakangi perasaan marah terhadap korban. Korban diduga melontarkan komentar negatif terhadap tersangka di hadapan siswa saat upacara pengibaran bendera di sekolah tersebut.
Baca juga:
Seorang suami di Sumenep yang menolak berhubungan seks tega membunuh istrinya
Polisi kini telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian tersebut, antara lain: gagang kayu berbentuk kepala naga sepanjang 79 cm dan sarung kayu, serta dokumen sepeda motor dan mobil Suzuki Spin berwarna hitam yang terbakar. (STNK dan BPKB) atas nama Mamik Sumiasih.
Atas perbuatannya, tersangka AQ dijerat sejumlah pasal hukum, yakni: Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang penggunaan senjata tajam dalam penyimpanan tanpa izin, pasal (1) Pasal 406. Perusakan harta benda KUHP, dan bagian 1 Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tersangka bisa diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, jelas AKP Vidiarti. (Veros Afif/tvOne/Sumenep)
Kecelakaan fatal elf di Tol Probolinggo-Pasuruan menewaskan 5 orang, korban teridentifikasi
Selain 5 orang meninggal dunia, kecelakaan maut di Tol Probolinggo-Pasuruan juga menyebabkan 7 orang luka-luka.
VIVA.co.id
21 Oktober 2024