Selasa, 14 Januari 2025 – 08:43 WIB
Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan salah satu penelitinya, Diki Anandya menjadi korban doxing usai melontarkan kritik terkait kemunculan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Daftar pemimpin paling korup di dunia menurut Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir (OCCRP).
Baca juga:
Polairud bersedia bekerja sama dengan PKC untuk membongkar tanggul laut sepanjang 30 km di Tangerang
Laporan tersebut diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Demikian dilansir peneliti ICW Tibiko Zabar. Laporan tersebut tertanggal 13 Januari 2025 dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.
“Laporan kami sudah diterima SPKT Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga:
Pimpin Sertijab, Irjen Sandi: Humas adalah jantungnya Polri
ICW didampingi Tim Advokasi Demokrasi (TAUD). Mereka terdiri dari LBH Jakarta, KontraS dan LBH Pers. Tak hanya melanggar privasi informasi pribadi, tindakan doxing dinilai sebagai bagian dari upaya menyembunyikan pesan atau kritik yang ingin disampaikan.
Baca juga:
Polri siap mencapai swasembada jagung pada tahun 2025, berikut
“Mengapa? Kami melihat ini adalah tren yang berulang, dimana masyarakat sipil merespons upaya doxing dan serangan digital lainnya setelah mendapat kritik,” katanya.
Pihaknya memasukkan dalam laporan itu Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Andriy Yunus, Kepala Bagian Hukum KontraS, menambahkan, tidak hanya data pribadi yang dibagikan, tapi juga ancaman lain terhadap peneliti ICW tersebut. Oleh karena itu, BareScrim meminta Direktorat Kejahatan Dunia Maya untuk meneliti laporan ini.
“Ancaman bagi nyawa kami ya, bahkan setelah mengancam akan mengambil nyawa, ada kata-kata ancaman dengan kata-kata kasar dari nomor yang tidak diketahui,” kata Andriy.
Sebagai catatan, Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir (OCCRP) mengakui tidak ada bukti adanya kejahatan yang dilakukan Jokowi.
“OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi demi keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya. “Tetapi kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan pemerintahan Jokowi telah melemahkan komisi antikorupsi Indonesia secara signifikan,” tulis OCCRP di situs resminya.
Halaman berikutnya
“Ancaman bagi nyawa kami ya, bahkan setelah mengancam akan mengambil nyawa, ada kata-kata ancaman dengan kata-kata kasar dari nomor yang tidak diketahui,” kata Andriy.