Risma Ajukan Banding Hasil Pilkada Jatim ke MK, Khofifah Pilih Kasus dan Kawal Implementasi MBG

Selasa, 14 Januari 2025 – 20:23 WIB

Jakarta – Calon Gubernur Jawa Timur Khofifa Indar Parawansa angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans ke Mahkamah Konstitusi (CJ) terkait hasil Pilkada (PHP) Jawa Timur 2024.

Baca juga:

Khofifah Prabowo mengusulkan penggunaan dana APBD untuk program MBG

Khofifah Risma-Gus Hans mengajukan gugatannya ke tim kuasa hukum lengkap.

Itu saja, saya akan serahkan ke tim kuasa hukum. Itu saja, begitulah cara saya bekerja, kata Hofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga:

Menurut elite Gerindra, jika batasan parlemen dihilangkan maka fungsi legislatif DPRK akan tergerus.

Calon Gubernur Jatim Nomor Urut 3 Tri Rismaharini (kedua kanan) menyambut warga yang hadir di TPS 16 Wiyung, Surabaya, Rabu, 27 November 2024.

Khofifa menjelaskan, dirinya saat ini bekerja seperti biasa termasuk mengawal pelaksanaan program Makan Gizi Gratis (MBG) di Jawa Timur.

Baca juga:

Khofifa yang berkunjung ke Istana mengundang Presiden Prabovo ke Kongres PP Muslimat NU

“MBG saya masih jalan-jalan seperti ini. Sudah ada tim kuasa hukumnya. Ya, semuanya baik-baik saja“Saya serahkan ke tim kuasa hukum,” ujarnya.

Sepasang calon gubernur Jawa Tengah, Tri Rismaharini Nomor Urut 03 dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mengajukan permohonan untuk menggugat hasil pemilihan kepala daerah (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (CJC).

Tri Rismaharini-Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim) yang ditetapkan KPU Jatim. KPU Jatim menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pemenang Pilkada Jatim.

Gambar Pilkada Serentak 2024

Gambar Pilkada Serentak 2024

Subjek perkaranya adalah PHP 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan perkara tersebut terdaftar dengan pemohon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan KPU sebagai termohon.

Halaman berikutnya

Sepasang calon gubernur Jawa Tengah, Tri Rismaharini Nomor Urut 03 dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mengajukan permohonan untuk menggugat hasil pemilihan kepala daerah (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (CJC).

Halaman berikutnya



Sumber