Yu Hao, warga negara Tiongkok yang mencuri 774 kg emas di Ketapang, telah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Rabu, 15 Januari 2025 – 00:04 WIB

Pontianak, VIVA – Pengadilan Tinggi Pontianak mengambil keputusan mengejutkan yang mengabulkan permohonan banding Yu Hao (49), warga negara Tionghoa perantauan (WNA) yang sebelumnya terpidana kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga:

Harga Emas Hari Ini 14 Jan 2025: Komoditas Antam Turun, Global Meroket

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Dalam putusannya, juri mencatat bahwa Yu Hao tidak melakukan hal tersebut. kesalahan penambangan tanpa izin telah terbukti secara sah dan dapat dipercaya. Terdakwa dibebaskan dan dipenjarakan.

Kepala Satuan Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panther Rivai Sinambela membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Baca juga:

iPhone Menjadi Monyet

“Iya benar, kami harus mengajukan banding,” kata Panther, Selasa, 14 Januari 2025.

Gambar kursi hakim

Foto:

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca juga:

Anindya Bakrie yang memimpin rapat pengurus harian mengungkapkan berbagai permasalahan yang menjadi fokus Kadin Indonesia.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan Yu Hao dan komplotannya menimbulkan kerugian besar bagi negara. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), negara kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram dengan total kerugian mencapai Rp1,02 triliun.

Yu Hao sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Namun keputusan tersebut kini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Jaksa penuntut umum saat itu meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebelumnya melakukan penyelidikan intensif tahap penyidikan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Yu Hao dan kelompok. Meski dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Ketapang, namun putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak kini membuka babak baru dalam perkara tersebut.

Keputusan ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan mengingat besarnya kerugian negara akibat penambangan emas ilegal. Kini, Kejaksaan Negeri Ketapang memastikan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dalam proses kasasi.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya yang melibatkan orang asing.

Halaman berikutnya

Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Jaksa penuntut umum saat itu meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Halaman berikutnya



Sumber