3 personel TNI AL ditangkap dalam penembakan terhadap manajer rental mobil

Rabu, 15 Januari 2025 – 21:37 WIB

Jakarta – Tiga perwira TNI Angkatan Laut ditangkap karena diduga menembak seorang manajer rental mobil. Ketiganya diserahkan kepada jaksa militer oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Baca juga:

Polisi menyatakan tidak ditemukan adanya luka pada jenazah purnawirawan jenderal eks anggota BIN yang tewas di perairan Marunda itu.

“Ketiganya dijerat pasal penangkapan pasal 480 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Militer II-07 (Kaotmil) Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025. .

Keluarga pengelola rental mobil yang tewas tertembak meletakkan bunga di rest area Tol Tangerang-Merak.

Baca juga:

KSAD Maruli Sertijab Kuasai 2 Jabatan Strategis TNI, Jenderal Kopassus Ini Naik Pangkat Letnan Jenderal

Riswandano menjelaskan, hanya dua tersangka yang dijerat pasal 340 dan 338 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Rinciannya, tersangka berinisial Sertu AA dan Klk BA.

“Diduga dengan pasal primer 340 jo pasal 55 KUHP. Kemudian disangkakan dengan pasal 338 jo pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Baca juga:

16 Kolonel TNI AU Bintang Patah Jadi Marsekal Pertama, Ini Daftar Namanya

Riswandono mengatakan, salah satu anggota TNI Angkatan Laut, Sertu RH, tidak didakwa melakukan pembunuhan tersebut. Ia hanya dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana penjara dengan denda paling banyak Rp. 900 (Rp Sembilan Ratus).

“Oleh karena itu, berlaku Pasal 480 tentang penahanan tersangka atas nama RH. Pasal 340 dan 338 hasil rekonstruksi (RH) kemarin tidak ada di lokasi kejadian. “Semuanya akan menjadi jelas nanti di pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, Panglima Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal), Laksamana Muda TNI Samista, hari ini menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ke Kantor Audit Militer (Otmil) II. . 07 Jakarta untuk melaju ke tahap selanjutnya.

Kasus tersebut melibatkan tiga personel TNI Angkatan Laut, Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista menjelaskan, penyidik ​​Polri TNI Angkatan Laut telah menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara maraton terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Danpuspomal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, memang benar penembakan di KM 45 dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut.

Tentu saja Puspomal telah melakukan proses penyelidikan untuk mencari keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, kata Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista dalam siaran persnya. Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 15 Januari 2025

“Dengan selesainya proses penyidikan yang dilakukan Puspomal, maka hari ini kami akan melimpahkan kasus pembunuhan tersebut ke Kejaksaan Militer Jakarta II-07 untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

Diketahui, Panglima Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal), Laksamana Muda TNI Samista, hari ini menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ke Kantor Audit Militer (Otmil) II. . 07 Jakarta untuk melaju ke babak selanjutnya.

Halaman berikutnya



Sumber