Awal tahun 2025, Polda Kalsel akan memusnahkan 65 kilogram sabu.

Kamis, 16 Januari 2025 – 00:01 WIB

Kalimantan Selatan, VIVA – Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 65,5 kilogram sabu jaringan internasional Freddy Pratama, Rabu 15 Januari 2025.

Baca juga:

Pasangan muda ini diusir dari rumahnya karena meresahkan warga karena tinggal bersama

Selain sabu, Polda Kalsel menyita 12.171 butir ekstasi dan 567,99 gram bubuk ekstasi dari 13 pelaku.

Pengedar besar Freddy Pratama masih buron, kata Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

Baca juga:

Polisi menangkap pengedar sabu seberat 6,9 kilogram di Jonggol Bogor senilai Rp 7 miliar

Foto Freddy Pratama, Kepala Narkoba Interpol

Kapolda Kalsel mengatakan, ada beberapa cara untuk mengimpor barang ilegal. Negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina.

Baca juga:

Kapolda Sumbar baru saja menjabat dan mengultimatum jajarannya agar tidak memperdagangkan narkoba.

“Yang jelas perlu kita petakan untuk meningkatkan akses ke Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, menurut Irjen Yudha, Kalsel masih menjadi pasar para pengedar narkoba. “Saya berharap perdagangan narkoba bisa ditekan bahkan dihilangkan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan kali ini untuk menghancurkan. Secara tidak langsung, Polda Kalsel telah menyelamatkan ribuan nyawa.

“Jika satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu orang menggunakan satu ekstasi, berarti kita sudah menyelamatkan lebih dari 341.000 orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada akhir tahun 2024 lalu, Kapolda Kalsel menyampaikan terjadi peningkatan signifikan kasus narkoba di Provinsi Kalsel.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polda Kalsel, sebanyak 1.743 kasus narkoba berhasil diselesaikan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 1.402 kasus, ujarnya Inspektur Yudha, 27 Desember 2024.

Halaman berikutnya

Dia juga mengatakan kali ini untuk menghancurkan. Secara tidak langsung, Polda Kalsel telah menyelamatkan ribuan nyawa.

Halaman berikutnya



Sumber