Rabu, 15 Januari 2025 – 14:38 WIB
Jakarta – Polres Metro Kebayoran Baru menangkap dan menahan empat orang Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua korban TIP masih berusia remaja.
Baca juga:
Polisi Cari Mucikari yang Paksa Dua Remaja Layani 70 Pria Berhidung Hanya Rp 3,5 Juta
Keempat tersangka berinisial RA, MRC B, MR M, dan R. Korban remaja tersebut adalah AMD (17) dan MAL (19).
Kasat Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh rekannya. Lalu, pekerjaannya ternyata menjadi pekerja seks.
Baca juga:
2 Remaja Dipaksa Melayani 70 Selebriti Baru Dibayar Rp 3,5 Juta
“Kemudian korban dijelaskan syarat-syarat yang disepakati yaitu korban harus melayani supir. Misalkan korban baru 70 orang akan dibayar Rp 3.500.000,- Gaji korban 70 empu,” kata Kompol Nunu Suparmi 15 /2025 kepada wartawan pada Rabu, Januari.
Baca juga:
2 mucikari Rusia ditangkap karena menawarkan pelacur melalui situs yang dapat diakses di 129 negara
Nunu menjelaskan, muncikari mempekerjakan kedua korban TPPO dengan cara menjualnya melalui aplikasi Mi-Chat. Bahkan, hotel di kawasan Kebayoran Baru ini juga sudah memiliki pelanggan lama.
“Muncikari menjual barang ke tamunya melalui MiChat dan korban dibooking di hotel yang tamunya datang silih berganti dan seperti yang saya sebutkan tadi, ada dua orang yang mengikuti saya,” kata Nunu.
Korban sengaja menerima pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Kedua remaja korban tersebut hanya dibayar jika menerima 70 klien.
“Jadi ancamannya adalah debt servitude, makanya kita terapkan pidana human trafficking. Karena korbannya ada debt servitude. Jadi korbannya kita beli dari satu agen ke agen lain, dan satu agen akan melayani dia agen kedua ini, “dia dikatakan.
Semua itu dialami korban sejak Oktober 2024. Korban dikenai denda Rp 50.000 hanya untuk satu pelanggan.
“Tarif untuk tamu yang bayar muncikari minimal Rp 250.000 sampai Rp 1.500.000. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3.500.000 untuk 70 tamu. ” katanya. dikatakan.
Akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Perdagangan Orang RI Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman berikutnya
Korban sengaja menerima pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Kedua remaja korban tersebut hanya dibayar jika menerima 70 klien.