Rabu, 15 Januari 2025 – 15.30 WIB
Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu. Program Keluarga Harapan (PKH). Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, dukungan sosial PKH tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Baca juga:
Strategi baru penyaluran bansos, Kemensos siap meminimalisir kesalahan data
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mengalokasikan Rp504,7 triliun untuk berbagai program perlindungan sosial, termasuk PKH. Di antara keduanya.
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan data penerima guna memastikan bantuan menyasar khusus kepada keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Melalui program ini, pemerintah berharap keluarga penerima manfaat dapat mencapai kelulusan atau keluar dari kemiskinan.
Baca juga:
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahun 2025, Cek Syaratnya!
PKH 2025 memprioritaskan kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Program ini juga diperluas untuk memberi manfaat bagi lebih banyak keluarga yang membutuhkan.
Jadwal Pembayaran Dana Bantuan Sosial PKH
Baca juga:
Pos Indonesia menyatakan bansos disalurkan kepada 98 persen penerima di Tangsel.
Dana bantuan PKH tahun 2025 akan dialokasikan dalam empat tahap, yakni setiap tiga bulan sekali. Di bawah ini adalah jadwal biaya:
- Fase 1: Januari, Februari, Maret.
- Fase 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Rincian dana bansos PKH
Setiap kategori penerima PKH akan menerima besaran bantuan yang ditetapkan sebagai berikut:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
- Bayi (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun).
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per langkah (Rp 2.400.000 per tahun).
- Cacat berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
Cara cek status penerima PKH
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH:
Melalui Aplikasi Verifikasi Jamsostek:
Unduh aplikasinya di Google Play Store.
- Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor ponsel dan email.
- Konfirmasikan email Anda untuk mengaktifkan akun Anda.
- Cek status penerima bansos melalui menu “Profil”.
Melalui situs resmi Kementerian Sosial:
- Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah dan nama lengkap di KTP.
- Isikan kode CAPTCHA yang ditampilkan, lalu klik tombol “Cari Data”.
Dengan proses yang lebih transparan dan aksesibel, pemerintah berharap program PKH dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Periksa status Anda dan gunakan dukungan ini jika diperlukan.
Halaman berikutnya
Fase 1: Januari, Februari, Maret. Fase 2: April, Mei, Juni. Tahap 3: Juli, Agustus, September. Tahap 4: Oktober, November, Desember.