Keseragaman kemasan rokok dinilai melanggar hak konsumen atas informasi produk.

Rabu, 15 Januari 2025 – 18:26 WIB

Jakarta – Rencana Menteri Kesehatan untuk melakukan standarisasi kemasan rokok non-merek dalam rancangan Peraturan Perundang-undangan (Permenkes) dianggap melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan rinci tentang produk yang dikonsumsinya.

Baca juga:

Benfood Ekamakmur perkuat inovasi produk makanan beku

Kalangan akademisi dan ahli hukum pun menilai ketentuan yang diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan bentuk resistensi terhadap kebijakan yang lebih tinggi hierarkinya.

Pakar hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan rokok merupakan produk legal yang dapat dijual kepada konsumen dewasa. Pemberlakuan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 “Tentang Perlindungan Hak Konsumen”.

Baca juga:

Harga eceran telah meningkat sejak 1 Januari. Di bawah ini adalah daftar harga rokok di minimarket.

“Tidak hanya itu, rumusan kebijakan tersebut juga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) produk dan komersial yang sudah ada,” kata Ali dalam keterangannya, 15 Januari 2025.

Rak rokok di minimarket (foto)

Baca juga:

Standarisasi Kemasan Rokok, Idealnya Apa?

Menurut dia, penempatan aturan yang lebih rendah dari hierarki PP harus konsisten dengan aturan yang lebih tinggi. Kalau peraturan yang lebih rendah, seperti Raperda Menteri Kesehatan, mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi, entah itu UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi, atau UU Perlindungan Konsumen maka undang-undang tentang perlindungan hak, yang tidak hanya salah, tapi juga pembangkangan. kepada atasan. aturan. Akibat hukumnya ada cacat materil, ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun meminta lembaga dan kementerian terkait mengusut penyebab struktur regulasi bermasalah tersebut. Ali menjelaskan, ada tiga lapisan yang harus diwaspadai: konten bermasalah, perangkat keras, atau budaya hukum.

Faktanya, ketiga lapisan tersebut kurang dipahami secara serius oleh lembaga pembuat aturan sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam pengembangan aturan baru. Menurut Ali, Kementerian Kesehatan seharusnya memperkuat penegakan hukum secara konsisten dibandingkan terus mengubah peraturan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.

“Masalah hukum kita, dalam sistem penegakan hukum, tidak ada yang namanya aturan yang bermasalah, hanya saja cara kita memandang berdasarkan tidak efektifnya pencegahan rokok, bermasalah secara substansi, kalau tidak bermasalah. perlu dipaksakan,” kata Ali.

Ali mencontohkan, tanpa penerapan yang optimal dan konsisten, serta aturan yang semakin ketat, maka peredaran rokok ilegal semakin besar dan mengerikan. Padahal, ketika Kementerian Kesehatan fokus pada penindakan hukum, termasuk pendidikan masyarakat, maka undang-undang ini justru lebih fokus pada permasalahan yang ada.

“Edukasi itu bagian dari penegakan hukum, amanah undang-undang ini agar penegak hukum tidak hanya menindak pelanggaran, tapi juga memberikan edukasi terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Ketiga lapisan ini memang kurang dipahami secara serius oleh lembaga pembuat aturan sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam pengembangan aturan baru. Menurut Ali, Kementerian Kesehatan seharusnya memperkuat penegakan hukum secara konsisten dibandingkan terus mengubah peraturan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.

Halaman berikutnya



Sumber