Rabu, 15 Januari 2025 – 17:26 WIB
Tanggerang, VIVA – Tanggul laut bambu di Kabupaten Tangerang dan pemagaran separuh pulau di laut bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (NSP). Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
Baca juga:
Banyak Laporan Masalah PSN PIK 2, Ketum PBNU: Perlu Diusut Lebih Lanjut
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu mengatakan, pagar bambu yang mengelilingi laut sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang itu bukan PSN, sehingga klaim pihak yang memasang pagar untuk menakut-nakuti masyarakat dan nelayan tidak berdasar. .
“(PSN) itu bukan di wilayah laut, tapi di pesisir pantai, tidak sampai ke wilayah laut,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga:
Terpopuler: Penjelasan PIK 2 Soal Pagar Bambu Misterius di Laut Tangerang, PDIP Tak Lawan Prabowo.
Wahyu menjelaskan, ada 6 kabupaten yang diusulkan menjadi PSN oleh PIK 2 di Kabupaten Tangerang, beberapa di antaranya memiliki hambatan laut seperti Cronjo, Pakuhaji, Mauk.
Baca juga:
PIK 2 berkisah tentang pagar bambu misterius yang membentang di sepanjang Laut Tangerang
“PSN mencakup 6 kabupaten, ada yang di depannya ada pembatas laut. Semuanya tidak menjangkau wilayah darat dan laut,” ujarnya.
Pengajuan pengembang PIK 2 untuk menjadikan kawasan Tangerang menjadi proyek strategis nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024.
“Wilayah lautnya belum kita capai, kawasannya sudah jelas, di pesisir pantai kawasan lindung mangrove yang diusulkan digunakan PIK 2, maksud saya laut ini bukan bagian dari PSN.” – kata Wahyu.
Lalu, tidak ada izin reklamasi lahan yang diajukan PIK 2 untuk PSN, karena semuanya berada di darat. Namun usulan tersebut mencakup hutan bakau lindung yang diusulkan untuk dijadikan PSN.
“Diminta diturunkan statusnya sebagai hutan lindung, teman-teman rimbawan bisa menjelaskan bagaimana prosesnya, kalau ada usulan harus ada kajian, mengkaji dampak dan status lingkungan hidup, baru kita tentukan yang mana. daerah asalnya. Sebagai PSN, metrik yang kami perkenalkan akan menjadi bagian dari PIK 2,” ujarnya.
Sebelumnya, PIK 2 juga mengklaim pagar laut itu bukan miliknya. Pengembang properti juga mencatat PSN PIK2 hanya untuk lahan. Namun berbeda dengan keterangan nelayan yang mengetahui pagar tersebut untuk pembangunan pembangunan PSN.
Halaman berikutnya
“Wilayah lautnya belum kita capai, kawasannya sudah jelas, di pesisir pantai kawasan lindung mangrove yang diusulkan digunakan PIK 2, maksud saya laut ini bukan bagian dari PSN.” – kata Wahyu.