Kamis, 16 Januari 2025 – 22:58 WIB
Jakarta – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI sebagai holding terkemuka BUMN Jasa Survei menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyelenggaraan keberlanjutan maritim Indonesia. Kali ini kerjasama kedua instansi dilaksanakan dengan acara “Seminar.Dasar-dasar pengolahan kapal“.
Baca juga:
Ojol Protes, Pangkas Lamaran 30%, Kemenhub: Kekuasaan Tegur Pelamar di Komdigi
Agenda ini diadakan untuk memberikan informasi kepada pemilik kapal dan galangan kapal tentang kepatuhan terhadap peraturan praktik cakupan kapal, dan untuk memperkenalkan layanan klasifikasi dan konsultasi yang inovatif.
Deputi Direktur Bisnis Manajemen Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana dalam sambutannya menyoroti pentingnya pemahaman peraturan penutupan kapal sebagai tonggak sejarah global untuk memastikan kepatuhan terhadap Konvensi Hong Kong International Maritime Organization (IMO) tanggal 26 Juni 2025. proses pengolahan kapal aman, berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Baca juga:
Singkatnya, anggaran subsidi angkutan umum bus pada tahun 2025 hanya mencukupi 8 kota.
“Hal ini sangat penting karena kapal apa pun yang tidak memenuhi persyaratan konvensi ini dapat ditahan di pelabuhan negara yang telah menerapkan aturan tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025. .
Baca juga:
Mantan pegawai Kementerian Perhubungan yang ditunjuk menteri untuk mengucurkan uang untuk memenangkan Pilpres 2019
Lanjutnya, sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen mendukung industri maritim Indonesia, PT BKI telah mengembangkan layanan. Mengolah kapal membantu perusahaan memenuhi tuntutan ini melalui penerbitan Deklarasi Kesesuaian (SoC).
Arief juga menyoroti manfaat strategis pengaturan ini bagi Indonesia, termasuk meningkatkan keandalan pelayaran nasional. ekonomi sirkular dengan mengoptimalkan baja membatalkanberkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan strategi nasional dan global.
“Saya berharap seminar ini menjadi wadah bagi kita semua untuk memperkuat saling pengertian dan kerjasama, menciptakan praktik. pengolahan kapal “Aman, bertanggung jawab, dan mendukung keberlanjutan industri maritim Indonesia,” kata Arief.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengendalian Pencemaran dan Keselamatan Kapal (PMKK) Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Kapten. Miftakhul Hadi menyampaikan terima kasih kepada BKI yang telah mendukung penerapan peraturan ini serta berperan aktif dalam mendorong inovasi dan kolaborasi untuk memperkuat keberlanjutan industri maritim Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendorong pembangunan industri maritim Indonesia yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia mencatat, pada 26 Juni 2023, dunia maritim menandai tonggak penting dengan terpenuhinya persyaratan penerapan Konvensi Internasional Hong Kong untuk Penanganan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan (Konvensi IMO Hong Kong). Dengan demikian, sesuai aturan IMO, 24 bulan setelah tanggal tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025, konvensi ini resmi berlaku di tingkat internasional.
Konvensi ini bertujuan untuk memastikan proses penutupan kapal dilakukan sesuai dengan prinsip keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan limbah berbahaya yang lebih baik. Untuk menciptakan proses pelapisan kapal yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, Konvensi IMO Hong Kong mewajibkan inventarisasi bahan berbahaya bersertifikat di kapal untuk kapal berukuran lebih dari 500 GT yang berlayar internasional.
“Di tingkat nasional, pemerintah mengantisipasinya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PM Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Laut,” ujarnya.
Ia juga mencatat bahwa kepatuhan terhadap Konvensi IMO Hong Kong akan memperkuat posisi Indonesia dalam daftar putih Memorandum Tokyo dan meningkatkan reputasi internasional sektor pelayaran nasional.
“Tidak hanya itu, proses pengisian kapal yang sesuai standar juga dapat mendukung tujuan Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Hal ini merupakan komitmen nasional dalam Perjanjian Paris dan bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari dunia internasional. sektor pelayaran sebesar 50 persen pada tahun 2050. Hal ini sejalan dengan strategi gas rumah kaca IMO untuk tahun 2050,” ujarnya.
Halaman berikutnya
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendorong pembangunan industri maritim Indonesia yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” ujarnya.