Jumat, 17 Januari 2025 – 00:01 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan pajak minimum global yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir persaingan tarif pajak yang tidak sehat.
Baca juga:
Surplus perdagangan tahun 2024, perekonomian RI Kemenkeu tetap stabil.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tanggal 31 Desember 2024. Penerapan aturan pajak minimum global merupakan bagian dari Perjanjian Pilar Kedua yang diprakarsai oleh G20 dan dikoordinasikan serta didukung oleh OECD. Lebih dari 140 negara.
Saat ini, lebih dari 40 negara telah menerapkan peraturan tersebut, dan sebagian besar negara akan menerapkannya pada tahun 2025.
Baca juga:
Waspadalah terhadap metode penipuan baru: penjahat berpura-pura menjadi petugas pajak dan meminta korban untuk melakukannya.
“Pajak minimum global merupakan wujud upaya bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, setidaknya selama lima tahun terakhir,” kata Febrio Kakaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangannya. keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca juga:
Cara Akses Coretax DJP Online, Perhatikan Syaratnya!
Febrio menjelaskan melalui ketentuan ini, perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi global minimal 750 juta euro akan membayar pajak minimal 15 persen di negara tempat perusahaan beroperasi.
“Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir persaingan tarif pajak yang tidak sehat (lari ke bawah) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimal 15 persen di negara tempat mereka beroperasi. “Ketentuan ini tidak berdampak pada wajib pajak orang pribadi dan UKM,” jelasnya.
Febrio mengatakan pemberlakuan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
“Dengan aturan ini, praktik-praktik seperti penggelapan pajak melalui tax haven bisa dicegah. “Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya.
Sesuai dengan perjanjian global, aturan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang tergabung dalam sekelompok perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi global minimal 750 juta euro. Para wajib pajak ini akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Apabila tarif pajak saat ini kurang dari 15 persen, maka wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, jumlah pajak yang dihitung untuk tahun pajak 2025 akan dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apalagi pada tahun pertama wajib pajak menerapkan aturan ini, pemerintah memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk melaporkan, yakni paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Febrio mencontohkan, apabila wajib pajak termasuk dalam lingkup tahun pajak 2025, maka laporan pertama akan dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selain itu, pelaporan tahun pajak 2026 paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk pemberitahuan tahunan, pengisian, pembayaran dan pelaporannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ia mengatakan, pemerintah masih fokus pada iklim investasi di Indonesia dengan menerapkan pajak minimum global. Oleh karena itu, sektor-sektor pertumbuhan ekonomi ke depan akan tetap kompetitif dengan memberikan insentif yang tepat sasaran dan terukur.
“Pemberlakuan pajak minimum global melalui sinergi dengan negara-negara di seluruh dunia merupakan langkah penting dalam mereformasi sistem perpajakan global agar lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Pemerintah optimis langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan sistem perpajakan, tetapi juga meningkatkan daya saing investasi nasional dalam menghadapi tantangan global,” tambahnya.
Halaman berikutnya
Sesuai dengan perjanjian global, aturan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang tergabung dalam sekelompok perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi global minimal 750 juta euro. Para wajib pajak ini akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15 persen mulai tahun pajak 2025.