Kamis, 16 Januari 2025 – 22:28 WIB
Jakarta – Polres Metro Kebayoran Baru kembali menangkap pelaku tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku yang ditangkap adalah muncikari TIP dua remaja AMD dan MAL.
Baca juga:
Remaja perempuan korban TIP melayani ratusan laki-laki Masher
Kasat Reskrim Polres Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, muncikari R alias Tobak ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Iya betul, tersangka baru baru 1. Iya muncikari, kata Nunu Suparmi, Kompol Metro Kebayoran Baru, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca juga:
Awalnya, 2 gadis remaja dijadikan PSK untuk melayani 70 pria dan mendapat penghasilan Rp 3,5 juta.
Nunu menjelaskan, polisi kini berhasil menangkap lima orang dalam kasus TPPO di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Polisi Cari Mucikari yang Paksa Dua Remaja Melayani 70 Pria Berhidung Hanya Rp 3,5 Juta
Jadi 5 orang sudah diamankan tapi yang jelas satu orang muncikari. 4 orang belum tahu karena kemarin tidak disebutkan BAP ID-nya, ujarnya.
Saat ini, polisi mendalami lebih lanjut peran R alias Tobak dalam kasus TPPO yang melibatkan dua korban di bawah umur.
Sebelumnya, Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap dan menangkap empat orang Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua korban TIP adalah remaja.
Keempat tersangka tersebut berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Korban yang masih berusia remaja ini berinisial AMD (17) dan MAL (19).
Kasat Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh rekannya. Lalu, pekerjaannya ternyata menjadi pekerja seks.
“Kemudian korban dijelaskan syarat-syarat yang disepakati yaitu korban harus melayani supir. Misalkan korban baru 70 orang akan dibayar Rp 3.500.000,- Gaji korban 70 empu,” kata Kompol Nunu Suparmi 15 /2025 kepada wartawan pada Rabu, Januari.
Nunu menjelaskan, muncikari mempekerjakan kedua korban TPPO dengan cara menjualnya melalui aplikasi Mi-Chat. Bahkan, hotel di kawasan Kebayoran Baru ini juga sudah memiliki pelanggan lama.
“Muncikari menjualnya melalui michat, michat mengundang tamunya, dan korban dibooking di hotel, tamunya datang silih berganti, dan dua pria yang saya jelaskan tadi itulah yang menjaganya,” kata Nunu.
Korban sengaja menerima pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Kedua korban di bawah umur itu hanya dibayar jika menerima 70 klien.
“Jadi ancamannya adalah debt servitude, makanya kita terapkan pidana human trafficking. Karena korbannya ada debt servitude. Jadi korbannya kita beli dari satu agen ke agen lain, dan satu agen akan melayani dia agen kedua ini, “dia dikatakan.
Semua itu dialami korban sejak Oktober 2024. Korban dikenai denda Rp 50.000 hanya untuk satu pelanggan.
Tarifnya sendiri untuk tamu yang membayar mucikari minimal Rp 250.000 hingga sekitar Rp 1.500.000. Saat ini korban hanya dibayar Rp 3.500.000 untuk 70 tamu. Rp,” ujarnya. dikatakan.
Akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Perdagangan Orang RI Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman berikutnya
Sebelumnya, Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap dan menangkap empat orang Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua korban TIP adalah remaja.