Jumat, 17 Januari 2025 – 17.50 WIB
Kendall, VIVA – Peran Badan Bank Tanah sangat penting dalam mendukung pembangunan perumahan masyarakat miskin (MBR). Hal ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan program 3 juta rumah yang didukung pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca juga:
Pertimbangkan perumahan berkelanjutan untuk MBR, sebuah model nasional
Kerja sama programmer atau pengembang dengan bank tanah diyakini memberikan sistem pembayaran yang sangat menguntungkan dan lokasi tanah yang strategis.
Hal itu diakui Direktur PT Asatu Realty Asri Yudi Irawan yang merasa pihaknya sedang membangun kompleks perumahan MBR Bumi Swarga Asri (BSA) di Kendal. Dibangun di atas lahan seluas 4,2 hektar (ha), perumahan MBR diakuisisi Asatu dari lelang Bank Tanah.
Baca juga:
Kebakaran di Kemayoran menghanguskan 30 rumah, 105 orang kehilangan tempat tinggal
“Kami merasa banyak sekali manfaat yang bisa didapat dengan adanya bank tanah,” kata Yudi Bumi Swarga saat ditemui di Perumahan Asri, Kendal, Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.
Perumahan
Foto:
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Baca juga:
Kebakaran hebat di Los Angeles yang menyebabkan rumah-rumah di Amerika Serikat mudah terbakar
Keuntungan pertama adalah Bank Tanah menjamin jangka waktu pembayaran tepat waktu dan pemenang tidak harus langsung dibayar setelah memenangkan lelang tanah. “Tetapi ada langkah yang lebih ringan bagi kami para pengusaha untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda-beda,” katanya.
Keuntungan kedua adalah lokasi tanah yang strategis, karena Bank Tanah memiliki informasi yang dapat diakses publik mengenai lokasi, luas dan jenis tanah yang akan dilelang. Yudi mengaku, pihaknya bahkan mungkin mempertimbangkan untuk mengganti lahan tempat dibangunnya rumah MBR, dengan rumah premium bernilai miliaran di sebelahnya.
Artinya bank tanah bisa memperoleh lahan yang sangat strategis, karena perumahan bersubsidi bisa berlokasi di bangunan komersial, kata Yudi.
Namun, tambahnya, salah satu hal yang perlu dipahami adalah terkait status kepemilikan tanah, karena status tanah di Bank Tanah sedikit berbeda. Dimana tanah Bank Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL).
“Tapi sosialisasinya sangat jelas, nanti tanahnya bisa menjadi SHM setelah 10 tahun. Kita sosialisasikan juga ke masyarakat. Jadi sebenarnya permasalahan terkait status tanah sudah selesai, tinggal memperkuat pemahaman masyarakat,” ujarnya. .
Halaman berikutnya
Artinya bank tanah bisa memperoleh lahan yang sangat strategis, karena perumahan bersubsidi bisa berlokasi di bangunan komersial, kata Yudi.