Jumat, 17 Januari 2025 – 21:34 WIB
Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat telah mengungkap kasus penikaman yang melibatkan dua pelaku, MAR (34) dan MAN (21), korbannya adalah tetangganya, pria berinisial RY (39).
Baca juga:
Garis waktu keamanan majikan tewas ditikam di rumah mewah di Bogor
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harwida mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi di Jalan Kerendang Tengah di Desa Kerendang, Kecamatan Tambora.
Peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang memanaskan sepeda motornya di depan rumah RY. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada calon pembeli, namun aksinya yang memanaskan mobil tersebut menuai kemarahan salah satu pelaku, MAR.
Baca juga:
Skutik baru Honda ini lebih murah dari Beat namun memiliki banyak fitur
“Pelaku MAR merasa terganggu dengan suara sepeda motor tersebut dan langsung meneriaki korban,” kata Kompol Donnie.
Baca juga:
United Electric Motorcycles perluas jaringan showroom di Jakarta Selatan
Meski korban berusaha menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada keluhan dari tetangganya, namun MAR tetap bersikeras. Konflik tidak bisa dihindari.
MAR kemudian melemparkan botol minuman ke arah korban sehingga memperburuk keadaan. Tak kuasa mengendalikannya, MAR menyerang korban dengan tangan kosong hingga MAN, pelaku kedua, memutuskan turun tangan.
SEORANG PRIA di tempat kejadian mengambil pisau dari toko minuman keras terdekat. Tanpa ragu, dia menusuk korban sebanyak dua kali dari belakang. RY yang terluka langsung pingsan dan mengeluarkan banyak darah. Istri yang panik membawa korban ke Puskesmas Tambora dan akhirnya dirujuk ke RSUD Tarakan karena lukanya cukup serius.
Setelah mendapat informasi dari keluarga korban, polisi langsung mengambil tindakan. Dalam kurun waktu singkat, Bareskrim Polsek Tambora berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. MAN kabur ke Banten namun kembali ke Jakarta dengan niat meminta maaf kepada korban. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, ia segera ditangkap petugas.
Dalam pemeriksaan, dua orang pelaku kejahatan tersebut mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas korban turut disita. “Kedua pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Donnie.
Polisi menduga, penyebab utama kekerasan tersebut karena pelaku merasa terganggu dengan suara sepeda motor yang dianggap berisik pada malam hari. “Belum ada informasi pelaku sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian. “Itu hanya karena emosi yang tidak terkendali,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak kekerasan bersama terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran. Konflik kecil, seperti gangguan kebisingan, harus diselesaikan melalui dialog, bukan kekerasan.
Ia juga menghimbau warga untuk melaporkan potensi konflik kepada pihak berwajib agar bisa melakukan mediasi sebelum terjadi tindakan yang merugikan banyak pihak.
Korban RY kini telah pulih dan kembali ke rumah untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Namun kejadian ini meninggalkan pesan mendalam tentang pentingnya tetap tenang dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
Halaman berikutnya
Dalam pemeriksaan, dua orang pelaku kejahatan tersebut mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa pisau bergagang kayu, pakaian, dan tas korban turut disita. “Kedua pelaku kini ditahan sambil menunggu proses pengadilan lebih lanjut,” jelas Kompol Donnie.