Jumat, 17 Januari 2025 – 21:32 WIB
Jakarta, VIVA- Polemik pagar laut sepanjang 2 kilometer di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dibangun sejumlah perusahaan swasta menarik perhatian masyarakat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Praktisi anggar laut wajib memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Pimpinan DPR kurang setuju dengan usulan DPD menggunakan dana zakat MBG: lebih baik APBN dimaksimalkan
Rajiv, Anggota Komisi IV DPR RI, mengatakan situasi ini perlu dicermati secara jelas, apa maksud dan tujuan pagar laut ini dan akan dikembalikan sesuai aturan yang ada. Menurut dia, jika tujuannya adalah pembangunan kembali maka bisa digolongkan sebagai reklamasi.
“Ayolah, apa gunanya semua pagar ini? “Kalau tujuannya membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, bisa masuk kategori reklamasi,” kata Rajiv dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga:
PKS, yang mendukung gencatan senjata Hamas-Israel, menginginkan solusi permanen bagi kemerdekaan Palestina
Menurut dia, pemilik proyek harus mematuhi Undang-Undang tentang Peraturan Kegiatan Reklamasi Lahan dan Definisinya dalam Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 (Perpres) serta di tingkat Menteri yang menerbitkan izin, dalam hal ini adalah Menteri. Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga:
Airlangga mengatakan, tanggul laut Bekasi bukanlah proyek tanggul laut berukuran besar
Sesuai undang-undang dan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, pekerjaan reklamasi meliputi pengerukan, penimbunan, pengeringan, dan pembuatan saluran air untuk perubahan saluran laut. Nah, yang mengeluarkan izin menteri, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu.
Tanggul laut sepanjang 30,16 km akan berdampak pada 16 desa di 6 kabupaten antara lain Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Kawasan ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Kawasan ini mencakup berbagai zona penting seperti zona perikanan, pelabuhan perikanan, zona pariwisata dan pengelolaan energi.
Berdasarkan data DKP Provinsi Banten, terdapat 3.888 nelayan dan 502 penggarap di wilayah tersebut. Berdasarkan rata-rata jumlah anggota keluarga, sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat tanggul laut ini.
Kerusuhan Pagar Laut Misterius di Tangerang, lapor Barescream Muhammadiyah
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapat informasi, ada pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang dipasang di kawasan pantai Tangerang. Hal itu dilakukan oleh Muhammadiyah.
VIVA.co.id
17 Januari 2025