Ikatan Notaris Indonesia menyebut keputusan Dirjen AHU itu sewenang-wenang

Sabtu, 18 Januari 2025 – 05:50 WIB

VIVA – Pada tanggal 16 Januari 2025, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Cilegon bersama pengacaranya Pablo Benoit, BMP, SH mengeluarkan pernyataan PERS.

Baca juga:

Bareskrim melayangkan surat permintaan maaf kepada mantan notaris Yusuf Hamka yang diduga mencuri di Rutan

Dalam keterangan PERS-nya, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah bersama seluruh jajaran pemerintah pusat menyatakan sikap tegas terhadap keputusan sepihak Direktorat Jenderal Bagian Hukum Umum Kementerian Perundang-undangan Republik Indonesia. Indonesia. Keputusan itu diambil di luar kewenangan pemerintah.

Dimana isi pernyataan PERS Dirjen Ahu Widodo (16/01/2025) yang mengakui Ikatan Notaris Indonesia secara sepihak mengakui dan mengesahkan Kelompok KLB atas perintah Kementerian Perundang-undangan RI.

Baca juga:

Menurut jaksa, mantan notaris di Surabaya itu diduga melakukan penggelapan dana masyarakat

“Kami menolak keputusan Dirut Ahu karena telah melampaui kewenangannya, Pemerintah tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menentukan dan mencampuri urusan internal organisasi, dan jika organisasi tersebut terlibat perselisihan rumah tangga, Pemerintah tidak dapat memutuskan siapa yang sah dan sah. siapa yang tidak. tidak ada otoritas untuk menentukan.” Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah dalam jumpa pers (16/01/2025) yang digelar di Sekretariat Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Kronologis Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Sdr. Irfan Ardiansyah dan lainnya juga kedapatan melakukan kegiatan ilegal karena syarat penyelenggaraan KLB tidak memenuhi syarat.

Baca juga:

Terkait Yayasan Trisakti, Dirjen AHU Kementerian Hukum jadi sorotan

“KLB tidak ada legitimasinya, itu KLB palsu, Piagam/Piagam Ikatan Notaris Indonesia tidak menggunakan KLB sebagai agenda pengangkatan Ketua Umum, mereka membuat kegiatan bernama KLB kemudian hanya mengangkat Irfan sebagai ketua. Secara umum ini hanya permainan saja, oleh karena itu sebaiknya Dirjen Ahu mempertimbangkan dan mengesahkannya, kata Pablo Benoit, Penasehat Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Pablo Benoit pun menduga ada gerakan kotor terorganisir, sistematis, dan terencana masif yang dilakukan sejumlah pihak untuk mengambil alih Ikatan Notaris Indonesia.

“Ini jelas direncanakan dengan cara yang kotor, coba kita pikirkan dengan akal sehat, organisasi itu ada kegiatan KLB, ada KLB yang abal-abal, KLB tidak ilegal, KLB tidak memenuhi syarat, melainkan kejadian KLB. Anggota DPR dibuka oleh RI Habiburohman yang dari Partai Grindra dan sekarang Menteri Hukum juga dari Partai Gerindra yang kami yakini diciptakan untuk menjarah Ikatan Notaris Indonesia. kata Pablo Benoit.

Pablo Benoit meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan dalam kasus ini.

“Saya yakin Presiden Prabowo adalah negarawan yang melihat persoalan ini secara jernih. Dalam 100 hari kerja kabinetnya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi karena Pak Prabowo menjanjikan pemerintahannya. , dia adalah pemimpin tertinggi yang membuat sah untuk bertindak sebagai mondon “Langsung Pablo Benoit.

Halaman berikutnya

“Ini jelas direncanakan dengan cara yang kotor, coba kita pikirkan dengan akal sehat, organisasi itu ada kegiatan KLB, ada KLB yang abal-abal, KLB tidak ilegal, KLB tidak memenuhi syarat, melainkan kejadian KLB. Anggota DPR dibuka oleh RI Habiburohman yang dari Partai Grindra dan sekarang Menteri Hukum juga dari Partai Gerindra yang kami yakini diciptakan untuk menjarah Ikatan Notaris Indonesia. kata Pablo Benoit.



Sumber