Mahkamah Agung telah menguatkan undang-undang yang melarang TikTok kecuali jika dijual oleh perusahaan induknya di Tiongkok

Oleh MARK SHERMAN

WASHINGTON (AP) — Mahkamah Agung pada hari Jumat dengan suara bulat menguatkan undang-undang federal yang akan melarang TikTok mulai hari Minggu kecuali jika perusahaan tersebut dijual oleh perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, membatasi pidatonya jika hubungannya dengan Tiongkok mengancam keamanan nasional aplikasi atau 170 juta penggunanya di Amerika Serikat.

Sumber