Jumat, 17 Januari 2025 – 16.52 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MC) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan nomor urut pada pilkada mendatang. Pasalnya, penggunaan nomor seri menimbulkan banyak masalah.
Baca juga:
Ketua MK kaget Bupati dan Bupati Bogor berpisah dan meminta gugatan dilanjutkan dan dihentikan.
Awalnya, Hakim Saldi Isra menggelar sidang perkara Perselisihan Pilkada Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Pilkada Tangsel, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.
Salih, pengacara KPU Tangsel, mengaku partainya digugat karena melanggar netralitas penyelenggara pemilu dengan menyebarkan iklan satu jari di salah satu saluran TV swasta.
Baca juga:
MK memastikan pemeriksaan Hakim Ridwan Mansoor tidak berkaitan dengan pilkada
Menurut Saleh, iklan tersebut akan ditayangkan pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel melakukan evaluasi dan meminta saluran TV tersebut menghapus iklan tersebut.
Baca juga:
LSI Denny JA: Pilkada harus mengikuti aturan baru pemilu presiden yang diputuskan MA
“Pada tanggal 23 November saluran TV tersebut menghapus iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian pada tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangsel. Surat tersebut meminta kami, tergugat, untuk memperbaiki iklan layanan masyarakat tersebut,” kata Salih.
Hakim Saldi kemudian mencontohkan gestur jari yang muncul dalam sebuah iklan. Ia berpesan kepada KPU untuk tidak menggunakan nomor urut dalam pilkada.
Karena nomor urut bisa menjadi masalah bila ada sidik jari yang menjelaskan pemilihan tersebut.
“Kedepannya kalau pasangan calonnya dua atau tiga, tidak usah kasih nomor lagi. Yang penting gambarnya sudah dipilih. Soal nomor ini yang susah banget, karena kadang masyarakat punya kebiasaan ini (menunjukkan satu jari ‘menunjukkan’), lalu tiba-tiba terpikir untuk memihak,” kata Saldi.
Hakim Saldi juga meminta KPU lebih memperhatikan penggunaan nomor urut. Dia mengatakan, penggunaan nomor urut bisa diatur oleh DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pilkada.
“KPU bisa memperhatikan hal itu. Kalau calonnya terbatas, tidak perlu menggunakan nomor urut. Nanti dihitung berdasarkan kolom saja, biar jelas kolomnya, maka kita lakukan. Bukan tergantung angka-angka itu, tolong biar KPU yang mendengarnya, tapi “Di undang-undang ada angka-angkanya kan?
Sebagai informasi, Wakil Wali Kota Tangsel – Nomor Urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni menuduh mereka melakukan penyimpangan Sistematis, Sistemik, dan Massal (TSM) pada Pilkada Tangsel. Salah satunya adalah tuntutan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Pemohon juga menuding KPU Tangsel bias terhadap pasangan Benyamin-Pilar. Katanya, KPU Tangsel memasang iklan dengan tanda satu jari.
Halaman berikutnya
Karena nomor urut bisa menjadi masalah bila ada sidik jari yang menjelaskan pemilihan tersebut.