Jumat, 17 Januari 2025 – 22:37 WIB
Jakarta – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) mendorong setiap karyawan PalmCo yang memenuhi syarat untuk menjadi ahli umum keselamatan dan kesehatan kerja (AK3) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia dan berbagai lembaga sertifikasi lainnya. Langkah demi langkah untuk menumbuhkan dan menerapkan K3 nol kematian.
Baca juga:
Untuk mendukung kegiatan yang menjamin perlindungan pekerja, Kementerian Tenaga Kerja meminta perusahaan untuk memulai budaya K3
Hingga saat ini, Sub-Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) yang mengelola perkebunan kelapa sawit memiliki 268 tenaga ahli K3 Umum di setiap unit operasi yang tersebar di seluruh nusantara untuk mendorong budaya kerja yang aman dan sehat.
“Sejak awal, kami menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sepenuhnya berkelanjutan (OSH3). Pertama karena merupakan aset terpenting perusahaan,” kata Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga:
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para profesional untuk aktif menggalakkan budaya K3 guna meningkatkan produktivitas kerja
Menurut dia, ratusan karyawan PTPN IV PalmCo kini telah memiliki sertifikasi AK3 Umum dan sertifikasi serupa lainnya.
Baca juga:
Pupuk Kaltim yang mencatatkan 61 juta zero jam kerja tidak bahagia mendapat apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Langkah tersebut diperkuat dengan kebijakan jelas perusahaan dengan menerapkan program SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Hasilnya, perusahaan berhasil meraih 148 bendera SMK3 emas.
Jatmiko juga menekankan pentingnya kesadaran K3 sebagai faktor kunci dalam menjamin keberlangsungan aktivitas perusahaan.
Sejalan dengan pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2025, PTPN IV PalmCo melaksanakan program kerja K3 di seluruh wilayah operasinya dengan fokus pada pencapaian tujuan. nol kematian.
“Mencapai tujuan nol kematian Tujuan tersebut tidak dapat dicapai secara instan, melainkan melalui proses yang berkesinambungan. Kami secara rutin melakukan audit keselamatan, menilai risiko, dan meningkatkan prosedur operasional. “Keselamatan kerja bukan sekedar kewajiban, namun harus menjadi kesadaran budaya,” jelasnya.
Sektor Perkebunan Sawit Rentan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Bentuk ToT K3
Guna menurunkan tingkat kecelakaan kerja di sektor ini, BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memperkuat penerapan upaya preventif.
VIVA.co.id
3 Oktober 2024