PA Jaksel mengungkap alasan Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra, terungkap hingga ia pisah rumah.

Sabtu, 18 Januari 2025 – 00:40 WIB

Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan kabar putusnya pernikahan Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra. Sherina diketahui menggugat cerai Baskara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai didaftarkan pada 16 Januari 2025.

Baca juga:

Profil Aktor Baskara Mahendra menggugat cerai Shereena Munaf

Sherina mengajukan gugatan cerai melalui pengacaranya secara online atau melalui e-court. Informasi tersebut disampaikan Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gulir untuk mempelajari lebih lanjut!

“Dia diwakili pengacara. Pengacaranya Arifin and Associates. Sudah terdaftar. Jadi pakai kuasa. Pendaftarannya lewat e-court. Jadi pendaftarannya online,” kata Suryana saat ditemui di kantornya, Jumat, 17 Januari. . 2025.

Baca juga:

Meski sempat digugat cerai, Baskara Mahendra tetap pamer foto mesranya bersama Sherina Munaf.

Shereena Munaf dan Baskara Mahendra.

Setelah memutuskan berpisah, Sherina dan Baskara putus yang berarti mereka tidak lagi hidup bersama. Keduanya memiliki alamat berbeda dalam gugatan cerai.

Baca juga:

Humas PA Jaksel Benarkan Gugatan Cerai Sherina Munaf, Jadwal Sidang Pendahuluan Di Sini

“(Alamat Sherina dan Baskara) terpisah, alamatnya terpisah, alamat penggugat di Kebayoran Lama, alamat tergugat di Serpong, Tangerang,” kata Suryana.

Selain itu, saat ditanya alasan Shereena menggugat cerai Baskara, Suryana tak mau menjelaskan lebih lanjut. Dia mengungkapkan bahwa itu adalah rahasia.

Alasannya tidak bisa disampaikan di sini, karena perlu bukti dulu, jadi rahasia, persidangannya tertutup untuk umum, itu bagian pokok perkara, jelasnya.

FYI, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra resmi menikah pada 3 November 2020. Sebelum akhirnya memasuki arena perceraian, rumah tangga Sherina dan Baskara dikabarkan telah berpisah sejak tahun 2024. rumah tangga mereka.

Halaman berikutnya

Alasannya tidak bisa disampaikan di sini, karena perlu bukti dulu, jadi rahasia, persidangannya tertutup untuk umum, itu bagian pokok perkara, jelasnya.

Ikatan Notaris Indonesia menyebut keputusan Dirjen AHU itu sewenang-wenang



Sumber