Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur tentang ASN yang Mengizinkan Poligami, dimana aturannya

Jumat, 17 Januari 2025 – 07:00 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan izin nikah dan cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

Baca juga:

Kepala Dinas Perhubungan DKI: Koridor Transjakarta 1 tidak akan ditutup

Penerbitan peraturan gubernur tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025. Dalam keputusan Sekretaris Daerah inilah rancangan Peraturan Gubernur. Termasuk dalam jenis “Proyek Gubernur Baru” yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Pasal 4 Pergub mengatur syarat pemberian izin kepada ASN yang ingin beristri lebih dari satu atau berpoligami. Pegawai ASN yang ingin melakukan poligami harus mendapatkan surat rekomendasi dari atasan untuk mendapatkan izin.

Baca juga:

Pj Gubernur Jakarta akan berkoordinasi dengan Komdigi terkait pelaksanaan koin Jagat

Selain itu, jika mereka melakukan poligami tanpa izin pimpinan ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan terkait.

Baca juga:

Menko Pratikno mengatakan, pemerintah sedang mengurus pelatihan bagi guru ASN

Isi Pasal 4 Peraturan Gubernur tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pejabat ASN laki-laki yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

2. Jenis hukuman disiplin berat diterapkan kepada pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban mendapatkan izin pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Apabila ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan pegawai ASN (sebagaimana dimaksud pada ayat 2), sanksi disiplin diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan akibat pelanggarannya.

4. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, seorang ASN yang ingin melakukan poligami juga harus memberikan alasannya. Salah satunya adalah istri yang mengidap penyakit mematikan atau cacat fisik.

Ayat 1 Pasal 5 diubah sebagai berikut:

1. Izin mengawini banyak isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

A. Alasan Pernikahan:

1. apabila istri tidak dapat memenuhi kewajibannya;

2. Istri mempunyai cacat fisik atau sakit dan tidak sanggup menanggungnya
sembuh; atau

3. Seorang wanita tidak boleh melahirkan anak setelah umur 10 (sepuluh).
tahun pernikahan;

B. memperoleh persetujuan tertulis dari isteri atau isteri;

C. mempunyai penghasilan yang cukup untuk menghidupi istri dan anak-anaknya;

d.siap bersikap adil terhadap istri dan anak;

e. tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan; Dan

F. mempunyai penetapan pengadilan yang membolehkan poligami

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2, ASN tidak diperbolehkan melakukan poligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya.

Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat 2:

2. Tidak diperbolehkan mengawini banyak isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, apabila:

A. bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut oleh pegawai ASN yang bersangkutan;

b.tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1;

C. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

D. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas resmi.

Halaman berikutnya

2. Jenis hukuman disiplin berat diterapkan kepada pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban mendapatkan izin pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman berikutnya



Sumber