Jumat, 17 Januari 2025 – 15.15 WIB
Yogyakarta, VIVA – Baru-baru ini, kasus pengadilan lain menarik perhatian publik di jejaring sosial. Pasalnya, seorang petani mencuri potongan kayu yang merugikan negara Rp 2 juta dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Viral Momen Aksi “Hercep” Satpam Gagal Curi Sepeda Motor, Penjahat Langsung Jatuh…
Diketahui, seorang petani berinisial M (44) asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencuri kayu sonobrite di kawasan konservasi pemerintah. Ia ditangkap pada 25 Desember 2024 oleh petugas patroli hutan.
Baca juga:
Membuka! Netizen heboh Nanang Gimbal membunuh aktor Sandy Permana karena dendamnya sejak 2019.
Seorang polisi hutan bernama Gandris yang menangkap pelaku menemukan M. membawa lima potong kayu bakar. Tindakan ini merugikan negara sekitar Rp2 juta.
“Kalau laporan kerusakan hutan, kerugian negara sekitar Rp 2 juta, saya tidak ingat angka pastinya,” kata Gandris seperti dikutip VIVA di Instagram. @fakt.indo Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga:
Viral Agus Terkena Kasus Pelecehan Seksual, Keluhkan Tak Nyaman di Penjara, Netizen: Emosional!
Di sisi lain, Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menginformasikan, pelaku dijerat pasal terkait pencurian kayu hutan negara dan divonis 1 hingga 5 tahun penjara.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, kata Ismanto.
Menurut pelaku, Uozh mengaku mencuri kayu bakar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Perlu dicatat bahwa Pusat Departemen Kehutanan Yogyakarta telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak melakukan hal tersebut keadilan restoratif Dalam hal ini. Mereka telah menggunakan pendekatan persuasif di masa lalu, namun mereka menyadari bahwa pendekatan ini tidak efektif dalam mencegah pencurian kayu.
Karena situasi ini, banyak pengguna internet yang mengutarakan pendapatnya di jejaring sosial. Sejumlah netizen kompak menyoroti kasus Harvey Mois yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Hukum Indonesia apa ini? Yang merugikan negara triliunan seperti kasus Harvey Moeis divonis 6 tahun, pencuri kayu yang rugi Rp 2 juta ini divonis 5 tahun, saya tidak mengerti lagi” tulis seorang netizen di komentar unggahan tersebut.
Lalu apa yang menyebabkan negara rugi Rp300 triliun pak? Apakah kayu lebih mahal dari timah? Tidak adil, katanya. seru netizen lain.
Selain itu, pihak berwenang berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Namun, banyak pengguna internet yang mengingat pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum.
Halaman berikutnya
Menurut pelaku, Uozh mengaku mencuri kayu bakar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.