PNS di DKI kini boleh melakukan poligami dengan syarat mendapat persetujuan atasan dan memenuhi syarat…

Jumat, 17 Januari 2025 – 13.50 WIB

Jakarta – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 resmi menerbitkan aturan baru tentang tata cara pemberian izin nikah dan cerai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur tentang ASN yang Mengizinkan Poligami, dimana aturannya

Pergub yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini mengatur ketentuan khusus bagi ASN laki-laki pada 6 Januari 2025. poligami.

Kewajiban untuk mendapatkan izin dari pengontrol

Baca juga:

Kepala Dinas Perhubungan DKI: Koridor Transjakarta 1 tidak akan ditutup

Pasal 4 Peraturan Gubernur ini menyebutkan bahwa ASN laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapat izin terlebih dahulu dari pimpinan yang berwenang. Jika pernikahan tersebut terjadi tanpa izin, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Pj Gubernur Jakarta akan berkoordinasi dengan Komdigi terkait pelaksanaan koin Jagat

Ketentuan Pasal 4 antara lain:

  • Kewajiban untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
  • Sanksi disiplin berat terhadap pelanggaran ASN, dengan mempertimbangkan alasan yang meringankan atau memberatkan, serta dampak pelanggaran tersebut.
  • Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Persyaratan tambahan dalam Pasal 5

Selain izin pimpinan ASN, mereka yang hendak melakukan poligami juga harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), antara lain:

  • Alasan utama adalah ketidakmampuan istri untuk memenuhi kewajibannya, cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau ketidakmampuan untuk melahirkan anak setelah 10 tahun menikah.
  • Persetujuan tertulis dari istri atau istri yang ada.
  • Hasilkan uang yang cukup untuk menghidupi istri dan anak-anak Anda.
  • Mampu memperlakukan seluruh istri dan anak secara adil.
  • Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
  • Miliki perintah pengadilan yang mengizinkan Anda melakukan poligami.

Tujuan peraturan dan sanksi yang tegas

Gambar ASN/PNS.

Gambar ASN/PNS.

Foto:

  • Foto oleh Antara/Galih Pradipta

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mengatur kehidupan pribadi ASN, khususnya terkait poligami. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan baik.

Sebagai bagian dari penertiban, akan dikenakan sanksi berat jika ASN melanggar aturan, termasuk melakukan poligami tanpa izin. Sanksi ini akan disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Peraturan gubernur ini merupakan hasil rancangan baru yang diajukan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 183 Tahun 2024.

Peraturan gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diunggah ke situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin transparansi dan akses masyarakat.

Halaman berikutnya

Persyaratan tambahan dalam Pasal 5

KSAU Pimpin Sertijab 2 Posisi Strategis TNI AU, Marsma Bantah TNI Resmi Jadi Dankopasgat Baru



Sumber